JAKARTA, AksesNews – Pansus PI DPRD Provinsi Jambi mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri pada Rabu (14/1/2026), untuk berkonsultasi terkait masalah batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur.
Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani mengatakan kedatangan Pansus ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri untuk meminta pemerintah pusat dapat membantu Pemerintah Jambi menyelesaikan batas wilayah 2 kabupaten tersebut.
“Alhamdulillah kita diterima sangat luar biasa. Hasil pertemuan Pansus dengan Kemendagri ada menemui titik terang, bahwa Kemendagri segera menindaklanjuti batas wilayah antara Tanjabbar dengan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017,” ujar Abun Yani.
Abun Yani menambahkan pemerintah pusat melalui Kemendagri menunjukkan respon cepat dan peduli terhadap masyarakat Jambi. Hal Ini merupakan salah satu proses PI dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Jambi kedepannya.
Konsultasi yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza ini disambut langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadilah.
Dihadapan anggota Pansus PI, Direktur Toponimi akan menindaklanjuti dan segera mengambil langkah penyelesaian.
Untuk itu Kemendagri juga menunggu Overlay dan didudukkan kembali agar proses PI dapat berjalan lancar.
“Kita Kemendagri sangat mendukung dan mempercepat ini agar proses PI dapat berjalan,” kata Raziras.
Dalam rapat konsultasi ini mayoritas anggota pansus PI meminta Kemendagri mengambil alih penyelesaian batas wilayah 2 kabupaten itu. (Rls/*)



