Aktivitas Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Jambi Naik 80 Persen

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Jasa Raharja merupakan penjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dengan batas maksimal sesuai ketentuan. Semenjak dikeluarkan peraturan dari Kementrian Keuangan (Kemenku) besar santunan kecelakaan meningkatkan 100 persen.

Peningkatan tersebut berdasarkan Permenku RI no.15/PMK.10/2017 yang mengatur tentang perubahan besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkut penumpang umum di darat, sungai, laut dan udara.

Peningkatan santunan angkutan umum di darat, sungai dan laut meningkatkan 100 persen sperti Meninggal Dunia (MD) sebelumnya 25 juta rupiah menjadi 50 juta rupiah serta ditambah katagori baru yaitu pengganti biaya P3K sebesar satu juta dan pengganti biaya ambulans sebesar 500 ribu rupiah.

Bagi anggkutan umum udara yang hanya memiliki perubahan iyalah tambahan biaya pengganti P3K dan Ambulans serta tambahan biaya penguburan yang awalnya dua juta menjadi empat juta rupiah.

Tidak hanya itu, berdasarkan Permenku RI No.16/PMK.10/2017 bagi kecelakaan lalu lintas jalan juga mengalami peningkatan dan penambahan seperti penumpang angkutan umum darat, laut dan sungai.

Aktivitas santunan kecelakaan cabang Jambi sendiri mengalami peningkatan sebanyak 80,89 persen dari keseluruhan santunan. Pada periode Juni 2017 sampai Juni 2018 aktivitas santunan pada MD Rp.4.675.000.000,- , untuk LL sebanyak Rp.2.296.310.324,- , sedangkan CT sebesar Rp.104.500.000,- , dan PG hanya Rp.8.000.000,- , jadi total keseluruhan mencapai Rp.7.083.810.324,-,Jumat (13/07/2018).

“Jumlah santunan meningkatkan sampai seratus persen dikarenakan adanya perubahan aturan yang baru. Kalau jumlah korban kecelakaan masih di posisi rata-rata,” kata Kanit Operasional Danny Firnando.
(Alpin)