Beranda Akses Pemkab Batang Hari Peroleh Sertifikat KIK untuk Lagu Daerah

Pemkab Batang Hari Peroleh Sertifikat KIK untuk Lagu Daerah

17

BATANGHARI, AksesJambi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk pengakuan nyata dari negara terhadap kekayaan budaya tradisional yang ada. Penghargaan ini diberikan khusus untuk lagu daerah atau tradisional yang selama ini telah hidup dan berkembang subur di tengah masyarakat setempat.

Prosesi penyerahan sertifikat yang bersejarah tersebut dilaksanakan secara khidmat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Agenda ini berlangsung pada hari Selasa, 12 Mei 2026, dengan dihadiri oleh jajaran pejabat dari instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batang Hari berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekretaris Daerah, Mula P. Rambe, S.Sos., M.H. Kehadiran Sekda merupakan representasi resmi dari pemerintah daerah untuk menerima dokumen legalitas budaya tersebut secara langsung.

Penyerahan Sertifikat KIK ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah tindak lanjut nyata dari upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Fokus utamanya adalah memberikan payung hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Batang Hari.

Langkah perlindungan ini juga selaras dengan amanat peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu maupun musik. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari program inventarisasi kekayaan intelektual komunal yang dilakukan secara nasional.

Menariknya, agenda penyerahan sertifikat ini terintegrasi dengan rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum dalam acara bertajuk “What’s Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB)”. Hal ini menunjukkan sinergi antara pusat dan daerah dalam memperkuat ekosistem intelektual.

Untuk mendukung keberhasilan agenda besar tersebut, seluruh Kantor Wilayah diinstruksikan untuk berpartisipasi secara daring. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui sambungan virtual yang terpusat di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB guna mengoptimalkan program kerja tahun anggaran 2026.

Secara strategis, langkah ini bertujuan untuk memperkuat benteng perlindungan kekayaan intelektual di tingkat wilayah. Dengan adanya sertifikat ini, ekspresi budaya tradisional Batang Hari terlindungi dari potensi klaim sepihak oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Diharapkan, pengakuan legal ini dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik budaya tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Jambi serta perwakilan dari pemerintah daerah terkait. (Nira/*)