Timbangan PT AWI Terbukti Bermain, Petani Dirugikan hingga 1,2 M

UPTD Metrologi DKUKMP Merangin melakukan pengecekan timbangan milik PT AWI pada Selasa (10/01/2023) lalu. Foto: Joni
UPTD Metrologi DKUKMP Merangin melakukan pengecekan timbangan milik PT AWI pada Selasa (10/01/2023) lalu. Foto: Joni

MERANGIN, AksesJambi.com – Setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Merangin, melalui UPTD Metrologi Kabupaten Merangin beberapa hari lalu, terbukti timbangan milik PT AWI melakukan pengurangan sebanyak 8 kilogram per ton.

Terkait hal itu, Dinas DKUKMP Merangin akan melaporkan perusahaan tersebut pada lembaga yang mengeluarkan izin operasi, karena diduga telah melakukan pelanggaran yakni pengurangan timbangan yang merugikan petani sawit di Kabupaten Merangin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas DKUKMP Merangin melalui sekretarisnya, Amir Tamsil, kepada media ini, di ruang kerjanya, Kamis (12/01/2023).

“Setelah tim kami melakukan Sidak, terbukti adanya pengurangan 8 Kg/ton pada ditera timbangan PT AWI. Kuat dugaan, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pengurangan timbangan yang merugikan petani TBS sawit,” ungkap Amir.

Kalau dikalkulasikan, menurut Amir, 8 kilogram dalam satu tonnya, maka kerugian yang dialami oleh para petani sawit sebesar Rp19.200, sesuai harga tandan buah segar (TBS) sawit Rp2.400 per kilogramnya pada Kamis (12/01/2023).

Lanjut Amir, kalau 350 ton pe hari TBS yang masuk ke perusahaan tersebut, dikalikan enam bulan sejak dilakukannya pemeriksaan timbangan pada 17 Juli 2022 lalu, maka kerugian yang dialami oleh petani TBS sawit mncapai Rp1.209.600.000.

“8 kilogram per ton kalau dikalkulasikan dengan harga TBS sawit saat ini Rp2.400, dikali 350 ton per hari, dikali enam bulan sejak dilakukannya pengecekan resmi timbangan Ditera perusahaan tersebut. Maka kerugian yang dialami petani sawit mencapai Rp1.209.600.000,” terangnya.

Terpisah, Ladani selaku Kepala DKUKMP Kabupaten Merangin mengakatan, pihaknya akan melaporkan masalah tersebut pada lembaga yang mengeluarkan izin, agar perusahaan tersebut mendapat sanksi, sesuai dugaan pelanggaran pengurangan timbangan Ditera yang mengakibatkan kerugian pada petani TBS sawit Kabupaten Merangin.

“Kami akan melaporkan masalah ini pada lembaga yang berwenang, sesuai hasil sidak yang dilakukan. Agar perusahaan tersebut mendapat sanksi sesuai dugaan pelanggaran pengurangan timbangan yang dilakukan. Yang mengakibatkan kerugian pada petani sawit,” pungkasnya. (Jon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here