Beranda Akses Jemput Bola Korban Kecelakaan Sridadi, Jasa Raharja Jambi Serahlan Santunan Nol Hari

Jemput Bola Korban Kecelakaan Sridadi, Jasa Raharja Jambi Serahlan Santunan Nol Hari

Tim jemput bola Jasa Raharja Jambi saat berada di rumah korban kecelakaan di Desa Sridadi.
Tim jemput bola Jasa Raharja Jambi saat berada di rumah korban kecelakaan di Desa Sridadi.

JAMBI, AksesNews – Jasa Raharja Jambi memastikan santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor BH 4510 VO, yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki CPO BM 8392 AU di Desa Sridadi pada Senin, 9 Januari 2023 lalu, diterima oleh ahli waris pada hari yang sama dengan kejadian.

Melalui siaran persnya Jasa Raharja Jambi menyampaikan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja penyelesaian santunan meninggal dunia. Salah satu parameternya adalah target kecepatan penyelesaian santunan harus diterima oleh ahli waris yang berhak maksimal 3 hari dari tanggal kecelakaan atau meninggal dunia.

PT Jasa Cabang Jambi mengklaim berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kasus penyelesaian santunan yang dapat diselesaikan di hari yang sama dengan hari kejadian kecelakaan.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari, yakni penyelesaian nol hari santunan meninggal dunia merupakan bentuk layanan ekstra kami kepada masyarakat dengan syarat berkas pengajuan lengkap saat dilakukan survei jemput bola,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno.

“Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan di Desa Sridadi dan kembali memamakan korban hingga meninggal dunia. Semoga keluarga pengendara motor almaehum Agung Wibowo diberikan ketabahan. Saya bersyukur berkas pengajuan santunan saat dilakukan jemput bola lengkap, sehingga santunan meninggal dunia dapat diserahkan via transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rosmiyati selaku orang tua korban,” tutur Donny.

“Penyelesaian santunan meninggal dunia yang dapat diterima oleh ahli waris di hari yang sama dengan kejadian kecelakaan merupakan klausa lain yang disebut oleh Jasa Raharja Jambi nol hari serahakan santunan meninggal dunia kepada ahli waris,” pungkas Donny.

Di dala siaran persnya Jasa Raharja juga menyampaikan, peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja, serta kinerja insan Jasa Raharaja selaku human capital yang berbasis budaya “Akhlak” dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (Rls/*)