JAMBI, AksesNews – Lindungi anak-anak korban, batasi interaksi pelaku kekerasan seksual setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun. Ambok Lang (AL), pelaku pencabulan terhadap enam anak di jambi kini sudah bebas dan kembali kerumahnya. Proses integrasi pelaku paska hukuman penjara menimbulkan keresahan bagi orangtua dan anak-anak korban karena pelaku akan pindah dan menetap dirumah yang sangat berdekatan dengan rumah korban.
Menurut pengakuan Ibu korban (LD) Ambok Lang jika sedang keluar rumah, tidak mengunakan masker dan sering menatap tajam ke anak-anak Jadi anak-anak merasa ketakutan dan cepat-cepat pulang kerumah.
Kehadiran AL tanpa pembatasan sosial akan memicu trauma anak-anak yang sudah pulih dan tidak sejalan dengan upaya pendampingan psikis yang dilakukan Beranda Perempuan. Kepercayaan diri anak-anak sudah tumbuh dan berkembang baik karena rutin konseling dengan psikolog, terapi bermain dan juga psiko-sosial berbasis komunitas yang sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu, jadi upaya ini akan sia-sia jika AL tidak dibatasi.
Unsur masyarakat seperti Kelurahan, Ketua RT, Ketua adat dan Tokoh Masyarakat harus memahami trauma yang dialami anak-anak korban sangat berat. Sehingga merasa penting untuk menggerakan masyarakat untuk gotong royong memberikan ruang aman dilingkungan tempat tinggal.
“Pendekatan yang kami lakukan, bukan dendam terhadap pelaku, tapi berbasis pada perubahan prilaku dan perubahan itu dapat diukur secara sosial dan dapat dipertanggungjawabkan ditengah masyarakat, jadi tidak bisa diselesaikan secara tertutup,” ungkap Zubaidah Direktur Beranda Perempuan.
Pengalaman pendampingan kasus yang dilakukan Tim Relawan Beranda perempuan. Kerjasama tokoh masyarakat sangat efektif untuk menangkal keberulangan kasus, Jika tokoh masyarakat memahami bahwa membela anak-anak korban kekerasan seksual adalah sebuah amanah dari profesi yang diemban dan juga dalam upaya mendukung upaya walikota Jambi mendapatkan prestasi sebagai jambi Kota Layak Anak. (Wjs/*)