KOTAJAMBI, AksesNews – Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya atas nama Dodi Indra yang beralamat di Eka Jaya, Jambi Selatan, Kamis (7/8/2025).
Diketahui Dodi Indra merupakan nasabah BPR Universal Santosa yang saat ini tengah berada dalam perekonomian buruk yang mengakibatkan angsuran di BPR Universal Santosa macet.
Dodi berniat bertanggung jawab untuk melunasi hutannya kepada BPR Universal Santosa dengan cara menjual agunannya dengan bertuliskan: Rumah ini dijual.
Selang beberapa waktu, Dodi Indra mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak BPR Universal. Bahkan pihak BPR Universal Santosa ikutan memasang plang bertuliskan: Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa.
Hal ini dikhawatirkan para calon pembeli rumah merasa takut jika nantinya rumah tersebut bermasalah usai dibeli.
Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI mengecam dan geram atas tindakan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabah Dodi.
“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.
“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah? Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat” tambahnya. (Rls/*)



