Beranda Akses Masa Belajar dari Rumah Siswa SMA di Jambi Diperpanjang hingga 27 Juni

Masa Belajar dari Rumah Siswa SMA di Jambi Diperpanjang hingga 27 Juni

Berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi Nomor 475/KEP.GUB/BPBD/2020
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi Nomor 475/KEP.GUB/BPBD/2020

JAMBI, AksesNews – Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kembali memperpanjang masa belajar dari rumah menggunakan sistem daring bagi siswa SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi hingga 27 Juni 2020.

Gubernur Jambi, Fachrori Umar melalui Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona, maka jadwal pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah diperpanjang.

“Berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi Nomor 475/KEP.GUB/BPBD/2020, 29 Mei 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 27 Juni 2020,” kata Johansyah, Minggu (07/06/2020).

Kabar Baik: Jambi Nihil Penambahan Kasus Positif Covid-19 Hari Ini

Johansyah melanjutkan keputusan memperpanjang masa belajar dari rumah ini dilakukan melihat situasi yang belum memungkinkan untuk kegiatan belajar mengajar secara normal dan untuk persiapan New Normal pada satuan pendidikan.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut, untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Republik Indonesia, No. 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020.

“Satuan pendidikan wajib mempedomani surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” jelasnya.

Selanjutnya, satuan pendidikan juga melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei sampai 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atau Bidang Persekolahan yang menangani terkait persoalan tersebut.

Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penilaian akhir tahun pelajaran 2019/2020, wajib mempedomani kalender pendidikan dan dalam pelaksanaan akhir menggunakan sistem daring atau menggunakan portofolio, nilai rapor, penugasan dan lain-lain sebagaimana yang diarahkan oleh Kemendikbud dalam surat edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020. (Bjs)