Beranda Akses Besok Jalan Sridadi Dibuka untuk Truk Batubara, Kapolda Jambi Minta Pengusaha &...

Besok Jalan Sridadi Dibuka untuk Truk Batubara, Kapolda Jambi Minta Pengusaha & Sopir Patuhi Aturan

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, saat memimpin upacara. Foto: Ist
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, saat memimpin upacara. Foto: Ist

JAMBI, AksesNews – Menjelang dibukanya Jalan Sridadi, di Kabupaten Batanghari usai dilakukan perbaikan, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta para pengusaha tambang dan sopir angkutan batu bara agar mengikuti peraturan yang telah disepakati bersama-sama.

Kapolda Jambi, Irjen pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan secara tertulis kepada media ini, Minggu (04/12/2022). Dia mengatakan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah VI telah melakukan perbaikan Jalan Sridadi, Kabupaten Batanghari.

“Direncanakan Jalan Sridadi akan dibuka pada Senin (05/12/2022) sore mendatang. Hal ini disampaikan langsung saat rapat teknis pengaturan pers dalam rangka buka tutup arus terkait adanya perbaikan jalan dan membahas operasional angkutan batu bara,” kata Kabid Humas Polda Jambi.

Kemudian Mulia mengatakan, rapat tersebut dipimpin langsung Asisten I Provinsi Jambi, Apani Saharudin, dan dihadiri KBO Dit Lantas Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/Gapu, Kadishub Provinsi Jambi, Kasat Pol PP Provinsi Jambi, Kepala BPJN, Karo Perekonomian Provinsi Jambi dan perwakilan Asosiasi Batu Bara Jambi.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang tindak lanjut operasional dan penegakan hukum kendaraan batu bara di antaranya pengaturan pemasangan stiker warna genap – ganjil sesuai pelabuhan TUKS akan segera dilaksanakan dan di sosialisasikan kepada angkutan yang belum tergabung ke transportir yang sudah terdata.

“Operasional angkutan batu bara yang direncanakan besok sore hari Senin (05/12/2022), yang akan dibuka juga melibatkan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas dari Ditlantas Polda Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu, Polres Batanghari, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Batanghari,” terang Alumni Akpol 1997 ini.

Selanjutnya, Mulia mengimbau untuk para pengusaha tambang maupun sopir angkutan batu bara, “Kami juga mengimbau agar tetap mengikuti peraturan jam operasional yang sudah disepakati, dan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya,” pungkasnya. (Wjs/*)