TEBO, AksesJambi.com – Ketua DPW Pekat IB Provinsi Jambi, Adean Teguh geram terhadap Dinas Perkebunan (Disbun) karena dianggap gagal dan tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan konflik Sawit Madu Bengkal (SMB) dan masyarakat Simpang Semangko RT. 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.
“Sampai hari ini masyarakat yang dirugikan oleh sawit madu Bengkal, SMB belum mendapat titik terang dari tindak lanjut mediasi di Aula Disbun Kabupaten Tebo pada 31 Mei 2023 lalu,” jelas Adean Teguh, Minggu (04/06/2023).
“Saya sangat menyayangkan statemen Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo saat diwawancara rekan-rekan media. Dalam bahasa yang disampaikannya, nampak memihak kepada pihak sawit madu Bengkal,” tambahnya.
Dengan adanya statemen seperti itu menjadi tanda tanya pihaknya, dirinya menegaskan Profesional lah dalam mengemban amanah dan jangan sampai memihak.
“Saya merasa aneh saja, kenapa beberapa perwakilan dari masyarakat tidak mau menandatangani surat berita acara tersebut,” sebut Adean Teguh.
Menurutnya, persoalan ini menjadi atensi khusus pihaknya, karena Pekat IB selalu siap mengawal masalah ini sampai tuntas dan terang benderang, karena sudah jelas sawit madu Bengkal (SMB) ini punya lahan cukup luas dan tidak mengantongi izin, dan mutlak ilegal.
“Saya minta pihak Dinas Perkebunan untuk serius dan Profesional jangan pernah memihak, kalau perlu sama-sama kita laporkan jika ternyata izin mereka tidak ada dan Pemerintah Kabupaten Tebo harus tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas disana,” tegas Adean Teguh.
Sebelumnya, persoalan KT SMB dan masyarakat yang berkonflik telah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Tebo H. Aspan, di Rumah Dinas Bupati Tebo pada 25 Februari 2023 lalu.
Namun sampai saat ini belum ada titik terang, Pekat IB Jambi menganggap pihak Disbun Kabupaten Tebo gagal dan ua menduga tidak profesional.
“Saya minta kepada Gubernur Jambi agar mengambil alih penyelesaian konflik Masyarakat dan sawit madu Bengkal (SMB). Jangan sampai ada korban jiwa baru bertindak,” ucap Adean Teguh.
Sampai-sampai masyarakat kecewa kepada Kepala Dinas Perkebunan, karena pertemuan waktu itu hanya membahas usulan dari SMB terkait permohonan (STD-B) yang diajukan 19 pemohon dengan luas 281 hektare.
Adean Teguh juga mengatakan, bahwa waktu itu Masyarakat berharap agar pertemuan dapat membahas luasan lahan SMB secara menyeluruh, tidak hanya sebatas permohonan surat tanda daftar budidaya STD-B saja.
Kan sudah jelas, kata Adena Teguh, waktu kroscek lapangan 23 Mei 2023 lalu, masyarakat juga sudah menyampaikan kepada perwakilan Disbun dan juga dituangkan dalam berita acara kroscek lapangan agar pada proses verifikasi dapat melibatkan badan pertanahan Nasional (BPN) terkait usulan permohonan STD-B.
“Namun sangat saya sayangkan pertemuan beberapa waktu lalu itu, pihak BPN Kabupaten Tebo tidak diundang secara resmi untuk menghadiri pertemuan, dibuktikan dengan daftar lampiran undangan yang tidak ada nama BPN. Saya menganggap pihak Disbun akan tidak serius dalam menyikapi permohonan masyarakat dan tidak profesional,” katanya.
“Saya telaah, Permohonan surat tanda daftar budidaya (STD-B) ini terkesan hanya untuk menutupi kepemilikan lahan pengusaha perkebunan sawit yang tidak memiliki izin alias ilegal,” tambahnya.
Menurut pengamatan dan penilaian Adean Teguh, patut diduga pihak Disbun berat sebelah dan terkesan membela sawit madu Bengkal (SMB) dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, satu kata dari saya “Copot Kepala Disbun,” tutur Adean Teguh, dengan nada kesal. (Crew AJ)