TANJABTIM, AksesJambi.com – Barang-barang kuno yang diduga peninggalan abad ke-12 dan 13 ditemukan warga Jambi, tepat di depan Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur.
Penemuan tersebut bermula saat warga hendak menggali tanah untuk pembuatan parit depan kantor desa, warga langsung terkejut karena melihat ada keramik bercorak jaman dahulu. Merasa aneh, warga pun langsung melapor ke pihak desa dan memberitahu Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi.
Kepala Dinas Parbudpora Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada warga Dendang yang menemukan barang kuno seperti keramik, guci, dan ceret air minum. Barang-barang itu saat ini sudah diamankan di rumah warga untuk diteliti lebih lanjut.
“Barang kuno tersebut diketahui berasal dari peradaban China yakni peninggalan masa Dinasti Sung abad ke-12 hingga 13 Masehi,” ujarnya.
Zekki meyakini, benda kuno yang ditemukam dahulunya dibawa oleh para umat Hindu karena wilayah Koto Kandis merupakan aliran sungai, saat melewati sungai kapal dagang tenggelam dan barang-barang pun berserakan.
“Bukti tersebut karena ada temuan kapal kuno besar di Tanjabtim yang saat ini masih diteliti. Dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi juga akan meneliti atas penemuan keramik,” jelasnya Senin (03/10/2022).
Zakki mengatakan, penemuan-penemuan benda dan situs kuno sudah dari 1996 ditemukan dengan beragam macam bentuk seperti keramik, kuburan, guci dan lain sebagainya. Dan terahir ditemukan di Dendang dengan motif beragam bentuk keramik.
“Jika diteliti lebih akurat, tentu tempat penemuan benda kuno di lahan masyarakat dan pastinya akan dibicarakan lagi ke cagar budaya seperti apa mekanisme penelitian,” terang Zakki.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti atas temuan patung berbentuk singa yang kini tidak diketahui siapa yang memegang barang tersebut.
“Kita cari siapa yang megang barang patung singa dan masyarakat Jambi khususnya Tanjab Tim juga jika menemukan benda-benda cagar budaya agar melaporkan ke desa setempat atau ke pihak Dinas Parbudpora. Karena jika benda bersifat masterpiece, akan diambil oleh negara,” terangnya. (Wjs/*)