JAKARTA, AksesNews – Mulai hari ini, Sabtu (03/09/2022) harga BBM Subsidi naik pada pukul 14.30 wib. Kenaikan harga BBM Subsidi ini di sampaikan oleh Menteri ESDM, Arifin menjelaskan untuk harga BBM jenisn Pertalite telah diputuskan naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
Sedangkan Solar subsidi dari Rp5.150 per liter mejadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter. “Ini berlaku satu jam saat diumumkan penyesuian harga ini dan akan berlaku pada puukl 14.30 WIB,” kata Arifin saat konferensi pers, Sabtu (03/09/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan harga pertalite, pertamax, hingga solar per hari ini, Sabtu, 3 September 2022. Kenaikan tersebut diumumkan di Istana Merdeka oleh Jokowi bersama jajaran menterinya.
“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terkahir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,” ujar Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (03/09/2022).
Kenaikan harga BBM ini diumumkan setelah Pada 29 Agustus lalu, Jokowi telah menggelar rapat khusus soal BBM di Istana Negara, Jakarta.
Usai rapat, Jokowi kala itu juga belum bersedia mengumumkan apakah harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan atau tidak.
Jokowi hanya memerintahkan menterinya untuk pengumuman bantuan sosial tambahan saja sebagai pengalihan subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp 24,17 triliun.
“Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos dulu, itu yang diinstruksikan bapak presiden hari ini, jadi masyarakat akan mulai mendapatkan bantuan sosial,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara, Senin (29/08/ 2022) lalu.
Pertama, bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600 ribu kepada kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dengan total anggaran 12,4 triliun rupiah.
Jokowi telah menyalurkan bantuan ini di sejumlah lokasi di Jayapura, Papua, pada 30 Agustus 202 lalu.
Kedua, bantuan Rp 600 ribu untuk 16 juta pekerja yang punya gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.
Ketiga, pengalihan 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi transportasi di daerah, ojek dan nelayan, hingga perlindungan sosial tambahan lainnya. Total anggaran Rp 2,17 triliun. (*)



