JAMBI, AksesNews – Memperingati hari Kebebasan Pers Sedunia, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi menggelar orasi damai di Lapangan Gubernur Jambi pada Minggu (3/5/2026) pagi.
Dalam orasinya, Ketua FJPI Provinsi Jambi Yusnaini Rany menekankan kondisi kebebasan pers saat ini yang tidak bisa diabaikan baik di Provinsi Jambi maupun secara nasional.
Perempuan yang akrab disapa Rany ini juga menekankan kondisi kebebasan pers yang semakin merosot dan mencemaskan.
“Hari ini, 3 Mei 2026, kami berdiri di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah bukan untuk merayakan, melainkan untuk bersuara keras tentang kondisi yang semakin mencemaskan,” ujarnya.
“Indeks kebebasan pers Indonesia terus merosot: dari peringkat 108 pada 2023, turun ke 111 pada 2024, tahun 2025 pada peringkat 127, dan kini tahun 2026 berada di posisi 129 dari 180 negara menurut Reporters Without Borders (RSF). Artinya, semakin tinggi angka menunjukkan kondisi yang lebih buruk, dan ini menandakan kondisi kebebasan pers cenderung melemah atau sulit,” lanjutnya.
Angka ini menurutnya bukan sekadar statistik, tapi cermin buram dari realitas yang dihadapi setiap hari sebagai jurnalis, terlebih sebagai jurnalis perempuan.
Rany menyampaikan bahwa studi AJI pada Maret 2025 yang melibatkan 2.020 jurnalis di Indonesia menemukan bahwa 75,1 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital.
“Di Jambi, angka itu bukan abstraksi, Ia adalah wajah-wajah yang kami kenal seperti Dodi Saputra yang dicekik, Suci Anisa yang dipukul, empat rekan kami yang diusir, tiga yang dihalangi di Mapolda,” paparnya.
“Jurnalis perempuan, tidak hanya menanggung beban yang sama dengan rekan laki-laki, kami menanggung lebih berat lagi. Jurnalis perempuan rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi serta berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan,” tambahnya.
Menurut data, sebanyak 85,7% dari 1.256 jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan, sementara riset kolaboratif AJI dan PR2Media pada 2022 mengungkapkan bahwa 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.
Bentuk kekerasan yang dialami meliputi pelecehan daring, ancaman seksual, doxing, dan serangan terhadap reputasi pribadi, yang berdampak serius pada keamanan, kesehatan mental, dan keberlanjutan karier mereka.
Rany juga menyebut khususnya bagi Jurnalis perempuan, juga masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja.
“Kekerasan fisik bukan satu-satunya ancaman. Kondisi kebebasan pers saat ini cukup memprihatinkan. Jika dulu sensor dilakukan negara, sekarang media juga melakukan swasensor,” .
Dalam satu hingga dua tahun terakhir, kecenderungan pembatasan kebebasan pers dinilai semakin terasa. Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas yang semakin berkurang.
Kebijakan seperti SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006 dinilai dapat memperkuat arah pembatasan kebebasan pers ke depan. Ditambah ancaman pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP baru yang berpotensi menjerat jurnalis yang hanya menjalankan tugasnya.
Rany menambahkan bahwa dengan berpijak pada realitas ini, FJPI Cabang Jambi menyatakan beberapa hal penting ke beberapa pihak.
Pertama, kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalis. Cabut atau revisi regulasi yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalisme dan implementasikan perlindungan nyata bagi jurnalis perempuan, bukan sekadar janji.
“FJPI Jambi juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum Usut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jambi. Juga jamin akses liputan yang terbuka dan transparan. Polda Jambi harus belajar dari insiden September 2025, penghalangan terhadap jurnalis bukan kebijakan, itu pelanggaran,” desaknya.
Kepada Perusahaan Media, FJPI Jambi meminta agar perusahaan membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Lindungi wartawan perempuan Anda, di lapangan maupun di ruang redaksi,” pinta Rany.
FJPI Jambi juga meminta kepada Dewan Pers agar memperkuat pengawasan dan implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. Dewan Pers harus hadir nyata, bukan hanya di atas kertas.
“Juga kepada seluruh jurnalis Perempuan Indonesia agar memperkuat jejaring antar organisasi seperti FJPI, AJI, PWI, PFI, dan berbagai komunitas media menjadi langkah penting untuk melawan praktik pembatasan tersebut. Kita tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Solidaritas adalah kekuatan kita,” tukasnya dalam orasi. (Rls/*)



