MERANGIN, AksesJambi.com – Beredar rekaman dugaan skandal oknum Komisioner KPU Kabupaten Merangin, berinisial NQ, mengintruksikan ke petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lapangan agar memindahkan suara Partai ke salah Caleg DPR-RI berinisial BZ, dari Dapil Jambi.
“Suara Partai itu tolong masukan ke salah satu Caleg Bang BZ semua. Caranya Rekapnya dari PPK nih, PPK memberikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). PPS tinggal baca itu be. Sirekap itukan tetap ditampilkan diďinfokus nih, tidak masalah,” begitu bunyi intruksi NQ dalam rekaman tersebut.
Rekaman berdurasi 4 menit, 11 detik itu, PPK yang ditelpon NQ mengatakan jika saat ini sirekap lagi bermasalah. Akibat itu penginputan data belum selesai.
Tetapi oleh NQ meminta tidak usah lagi menggarap Sirekap. Karena menurutnya, sudah dikondisikan tidak menekan PPK. Apalagi sirekapkan itu hanya media pendukung tidak aturan harus digunakan.
“Mako jangan digarap baiyo sirekap itu. Kalau sirekap bermasalah itu nian yang kita harap. Bermasalah lah terus, jadi PPS tinggal baca hasil excel PPK. Ini nanti diprint serempak dari pusat hingga kabupaten, sehingga tidak lagi terbaca,” terang NQ dalam rekaman itu.
Tak banyak bicara, akhirnya PPK tersebut, menyerahkan hal itu pada Komisioner.
Praktek culas ini, diduga kuat ditenggarai Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Syahroni. Sebab, bedasarkan kata NQ dalam rekaman itu, Iron sempat dibuat meradang oleh salah satu Komisioner KPU Merangin.
“Dio lah keno marah dengan Bang Iron tadi, lantaklah deknyo situ,” sebut NQ dengan logat bahasa dusunnya.
NQ juga mengatakan, akibat hal itu Iron meminta kepadanya agar yang mana bisa diselamatkan, tolong selamatkan, untuk ke depannya.
“Dak usahlah Dis, ke depan mano yang bisa kau selamat, selamatkan dak usah lewat Buk Haya lagi,” beber NQ meniru kata Iron.
Selain itu, NQ juga mengakui bahwa intruksi ini sudah direstui KPU RI, untuk mendongkrak suara BZ di Jambi, khususnya Kabupaten Merangin.
“BZ itulah, ini langsung KPU RI nelpon jugo. Tinggal bagawe be, inilah printahnya. Clearlah, Clearkan, soalnya nak ngirim laporan ha, oke,” bunyi rekaman itu.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Syahroni, diminta tanggapannya adanya oknum Komisioner KPU Merangin mencantut keterlibatan dirinya, Iron membantah.
“Dak dak itu, siapo bilang. Dak ado sayo intruksikan dak,” singkat Iron Syahroni sambil mematikan HP.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Merangin, Yuzerman menilai marwah dan harga diri lembaga penyelengara sudah tergadai bak “Pelacur Politik” oleh oknum Komisioner demi politik kepentingan.
Kendati Ketua KPU Merangin, Alber Trisman menangkis bukti kecurangan melalui beberapa media katanya sudah menjalankan amanah sudah sungguh-sungguh dan sesuai aturan undang-undang.
“Ya, katanya kerja Profesional dan sesuai aturan dan undang-undang memang betul. Tapi nyatanya yang diluar aturan juga dimainkan. Rekaman percakapan Komisioner mengintruksikan PPK memindahkan suara Partai ke suara caleg DPR-RI itu sudah membuktikan KPU itu bermain, itu artinya Marwah lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Merangin sudah dijual dengan caleg,” tegas Yuzerman, Sabtu (02/03/2024).
Dengan adanya Intruksi ini, Yuzerman menduga, disinyalir kuat ada kesepakatan jahat antara Komisioner dan Caleg DPR-RI tersebut demi kepentingan mereka agar saling menguntungkan.
“Kalau tidak ada kesepakatan antara Komisioner dan caleg itu tidak mungkin. Pastilah ada, kalau tidak, mana mau oknum penyelengara senekat ini, kita lagi mencari bukti tambahan jangan-jangan ada transaksi dana dalam kasus ini,” tambah Yuzerman.
Yuzerman, berjanji bukti rekaman percakapan yang ada ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
“Bukti rekaman ini kita antar langsung ke DKPP. Nanti kita kawal prosesnya sampai selesai,” jelas Yuzerman.
Selain itu, orang kerap dipanggil Buyung Pahit ini, meminta Polres Merangin menyelidiki atau memanggil pihak oknum Komisioner. Karena selain dinilai sudah melanggar etik, sebagai penyelenggara Independen dalam kasus ini terdapat dugaan pidana.
“Kita berharap, pihak aparat khususnya Polres Merangin mengusut tuntas kasus. Biar terang benderang,” ungkap Yuzerman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Albert Trisman dikonfirmasi pendapatnya terkait tudingan DPD PEKAT IB, Yuzerman bahwa KPU Merangin tidak memiliki marwah lagi akibat rekaman itu, jawabannya seolah-olah tidak nyambung. Lain yang ditanya, lain pula yang dijawab.
“Yang jelas KPU Merangin dalam Proses Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara disetiap tingkatan ini dilakukan secara terbuka profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan disaksikan banyak pihak baik dari masyarakat maupun dari saksi peserta pemilu serta dari pengawas pemilu sebagai peserta dalam rapat pleno terbuka,” begitu jawaban Albert.
“Menyikapi isu yang berkembang kalau memang kemudian ada pergeseran suara sebagai mana yang diberitakan bisa kita lakukan pencocokan data di pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten baik data dari saksi peserta pemilu maupun data dari Bawaslu,” katanya.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri sudah mengetahui masalah ini dari pemberitaan yang beredar. Saat ini, pihaknya dari Bawaslu Merangin sudah melakukan rapat internal.
“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti. Kami berharap, nantinya ada yang mau melaporkan masalah ini ke kami (Bawaslu, red). Namun, kalau tidak ada yang melaporkan, kami tetap akan memproses masalah ini untuk dilaporkan ke DKPP,” tegasnya. (Jon/*)