JAMBI, AksesNews – Dua orang pria di Jambi nekat melakukan pencurian uang Rp 275 juta yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor, Senin (29/08/2022) lalu. Uang ratusan juta itu baru saja ditarik dari bank yang berada di Kabupaten Bungo.
Kedua pelaku itu, Indra Irawan (43) dan Andre Sahputra (34) yang merupakan warga Kota Jambi, awalnya berniat melakukan penipuan dengan menjual emas palsu. Namun, saat berada di bank, niat itu diurungkan setelah melihat seorang pria menarik uang yang langsung disimpan di tas plastik.
Pria yang berinisial KH itu, kemudian diintai. Kedua pelaku tadi melihat KH menyimpan uangnya di bagasi sepeda motor.
“Pelaku ini melihat dan mencari kesempatan untuk mengambil uang yang dimasukkan ke dalam jok motor korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Kamis (01/09/2022).
Karena masih mencari kesempatan untuk mencuri, Indra dan Andre mengikuti pria yang membawa uang ratusan juta rupiah tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Tibalah di SMA Negeri 12 Muara Bungo. Saat itu, KH menjemput istrinya yang berprofesi sebagai guru.
“Aksi itu berlangsung pada saat korban menjemput istri korban di SMA. Terekam CCTV. Namun, kesempatan itu belum didapatkan,” tuturnya.
Saat berada di sekolah itu, para pelaku belum mendapatkan kesempatan untuk mencuri. Walaupun demikian, Indra dan Andre kembali mengikuti korban dan istrinya yang menuju ke lokasi acara.
Sesampai di sana, akhirnya kesempatan itu ditemukan para pelaku. Mereka melihat sepeda motor korban terparkir, sehingga melancarkan aksinya.
“Di situlah niat pelaku didukung dengan kesempatan. Terjadilah kejahatan, yang mana para pelaku mencongkel jok sepeda motor korban. Tidak menggunakan benda, tetapi hanya tangan kosong yang membuka secara paksa,” kata Andri.
Setelah pulang dari acara, barulah korban dan istrinya menyadari bahwa telah kehilangan uang Rp 275 juta tadi. Padahal, uang itu rencananya digunakan untuk membangun usaha.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pencurian itu, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi bahwa Indra dan Andre akan kembali ke Kota Jambi, kepolisian langsung bersiap-siap menangkap kedua pelaku tersebut.
“Alhamdulillah, tadi malam, 2 tersangka ini berhasil diamankan. Sebelumnya yang bersangkutan sudah kabur ke Sumbar dan masuk ke wilayah Riau, kemudian kembali lagi ke wilayah Jambi,” kata Andri.
Saat proses penangkapan, ujar Andri, para pelaku ini ‘disebut’ melakukan perlawanan, sehingga pihak polisi melayangkan tembakan ke arah kaki.
“Rekan-rekan kami di lapangan melakukan tindakan secara tegas dan terukur,” katanya.
Tak hanya menangkap pelaku, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 207 juta, dan barang yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
“Yang diamankan Rp 207 juta. Masih ada di rekening sekitar Rp 40 juta. Jadi, uang yang sudah digunakan para pelaku sekitar Rp 30 juta,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai senilai berkisar Rp 207 juta (sisa milik korban), sepeda motor milik pelaku, dan barang digunakan saat melancarkan pencurian itu. Uang tunai itulah yang dikembalikan ke korban.
Pihak kepolisian mengembalikan uang senilai Rp 207 juta kepada korban pencurian di Kabupaten Bungo. Uang itu langsung diserahkan oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta. (Sob/*)