Beranda Akses Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Sarolangun

Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Sarolangun

SAROLANGUN, AksesJambi.com – Berdasarkan hasil penyidikan terhadap peristiwa Kebakaran Lahan di Desa Sungai Baung. Sat Reskrim Polres Sarolangun menetapkan Tersangka Tindak Pidana Karhutla, terhadap diduga pelaku AN bin AM, warga Desa Sungai Baung, Sarolangun, Jambi, Senin (30/07/ 2018) kemarin.

Pelaku yang berusia 50 tahun tersebut, diduga melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membuka atau mengolah lahan. Seperti diketahui, menurut peraturan undang-undang yang berlalu, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Pasal Pidana yang dipersangkakan, yakni Pasal 108 Jo. Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” sebutnya.

Selain itu, Pasal 108 Jo. Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” pungkasnya. (Bahara Jati)