JAMBI, AksesNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Satpol PP Kota Jambi dan instansi terkait melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang ada di kawasan Jalan Kolonel Amir Hamzah, Kelurahan Simpang IV Sipin dan Kecamatan Telanaipura, Selasa (30/06/2020).
Asisten III Sekda Pemkot Jambi, Ridwan menjelaskan bahwa kurang lebih ada 10 bangunan kios yang harus dibongkar paksa karna telah melanggar peraturan pemerintah.
“Ada 5 perda yang dilanggar mereka seperti pembangunan, lalu lintas, tidak memiliki surat izin usaha,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, bahwa bangunan yang dibangun di sekitar kawasan Jalan Kolonel Amir Hamzah tidak memiliki izin.
Pasalnya, Camat dan Lurah setempat sudah memperingati pemilik usaha dari bulan Februari lalu namun pemilik usaha tidak mengindahkan omongan tersebut.
“Sudah kami informasikan dari jauh hari dan sudah tiga kali kami beritahu kepada pemilik, namun mereka tidak merespon,” jelas Ridwan.
Akhirnya, bangunan tersebut dihancurkan secara paksa, pada saat penghacuran bangunan tersebut banyak masyarakat yang menyaksikan dan sempat membuat kemacetan untuk pengendara yang lewat.
Namun, dalam aksi penghancuran bangunan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Dan dari penghancuran bangunan tersebut nantinya Pemkot Jambi akan membuat taman. (Team AJ)