Jambi, AksesNews – Pengajuan dispensasi untuk pernikahan warga di bawah usia 19 tahun tercatat mencapai ratusan di Pengadilan Agama Sarolangun, Jambi, sepanjang tahun 2021.
Hakim Pengadilan Agama Sarolangun, Windi Mariastuti mengatakan ada 216 warga usia muda mengajukan dispensasi pernikahan. Ratusan warga Sarolangun isinya dimulai dari 14 tahun.
“Terakhir sekitar 216 orang. da juga yang kedua-duanya kurang umur atau di bawah 19 tahun. Paling kecil itu 14 tahun dari pihak perempuan,” katanya, Sabtu (23/10).
Pengajuan ini terjadi karena sejumlah faktor. Misalnya, akibat kenakalan remaja, dampak pembelajaran secara daring, pengaruh media sosial, hingga adanya oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengatakan ada permohonan untuk mendapatkan dispensasi, karena sang calon istri sudah hamil duluan. Lalu tidak menempuh pendidikan formal lagi.
“Juga ada faktor ekonomi dari orang tua. Misalkan si anaknya tetap ingin nikah kita kabulkan,” jelasnya.
Jika alasannya tidak mendesak, kata Windi, pengajuan dapat ditolak. Apalagi untuk pasangan yang masih duduk di bangku sekolah.
“Jadi kalau tidak ada urusan yang mendesak, ada yang kami tolak. Tidak semua dispensasi itu kita kabulkan,” pungkasnya.
(Sob)