Beranda Akses HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri soal Pengaduan Muhammad Fadhil Arief

HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri soal Pengaduan Muhammad Fadhil Arief

122

JAMBI, AksesNews – Seorang wartawan berinisial HR, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, datangi Divisi Propam Mabes Polri terkait laporan pengaduan Muhammad Fadhil Arief ke Markas Polda (Mapolda) Jambi.

Kedatangan HR ini meminta kepada pihak Divisi Propam Polri untuk menunda sementara proses hukum UU ITE di Polda Jambi sampai pelaksanaan Pilkada 2024 selesai. 

“Ya, saya juga sudah menerima surat penerimaan surat pengaduan Propam nomor SPSP2/ 005032/ X/ 2024/ Bagyanduan, tertanggal 22 Oktober 2024. Dengan alasan saat ini Muhammad Fadil Arief tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang mengikuti Pilkada, saya juga begitu. Usai Pilkada baru sama-sama kita buktikan atas dasar apa percakapan semacam itu menjadi dasar buktinya kepada pihak penyidik Polda Jambi, padahal tidak menyebut nama seseorang dalam percakapan itu,” kata HR kepada Media. 

Dia juga mengatakan kepada pihak anggota Propam Mabes Polri, bahwa bukti yang dilaporkan oleh Muhammad Fadhil Arief ke Polda Jambi adalah percakapan dirinya di Grup WhatsApp (WA) Gerakan Kotak Kosong yang tertulis “Kalo pemimpin penyabu, kacau kito.”

“Saya juga meminta kepada pihak Divisi Propam Mabes Polri memantau perkembangan kasus Laporan Muhammad Fadhil Arief ini, sebab saya tidak salah dan saya tidak ada menyebut nama siapa dan disitu hanya pernyataan dan harapan kalau memilih pemimpin itu, harus baik-baik saja,” ujarnya.

Perlu diketahui, Muhammad Fadil Arief melaporkan HR ke Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 A Jo Pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, HR juga membuat laporan dengan UU yang sama, akan tetapi ayatnya berbeda. HR memakai ayat 6 Undang-undang ITE yang bunyinya; dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 itu tidak dapat dibuktikan, kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain dari pasal tersebut, HR juga mengaitkan dengan pasal persangkaan palsu, yakni pasal 318 KUHP, berbunyi; barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan juga termasuk pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 dan 3 dapat dijatuhkan. (Rls/*)