Beranda Akses Bea Cukai Jambi Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Jambi Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Rokok Ilegal

JAMBI, AksesNews – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi kembali menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan diselundupkan ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (21/10/2019) malam.

Penindakan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan penyisiran.

Tim P2 Bea Cukai Jambi mengamankan dua merek rokok, yakni L4 Bold dan RX Bold, dengan total sebanyak 1.760.000 batang rokok tanpa cukai di Jalan Lintas Jambi-Bungo daerah Muara Sebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dari penindakan tersebut didapat 1.280.000 batang BKC HT Rokok Jenis SKM merk “L4 Bold” dan 480.000 batang BKC HT Rokok jenis SKM merk “RX Bold” dengan total nilai barang mencapai ± Rp.704.000.000,- dan total potensi kerugian negara sebesar ± Rp.651.200.000,-.

Untuk penelitian lebih lanjut, barang bukti segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Kepala Bea Cukai Jambi, Ardiyatno melalui Humas Bea Cukai Jambi Dini mengatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal ke Bungo yang berasal dari Pulau Jawa, yang diamankan di Jalan Lintas Jambi-Bungo, tepatnya di Kabupaten Tebo perbatasan dengan Batangahari.

“Dalam penangkapan ini, satu orang terduga pelaku diamankan yakni ZR dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Bea Cukai. Ada satu terduga, kerena masih proses penelitian inisial ZR,” sebut Dini, Selasa (22/10/2019).

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di kawasan tersebut akan ada pengiriman rokok secara Ilegal. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim bea cukai ternyata keberadaan informasi tersebut benar, alhasil mengamankan sopir mobil truk rokok tersebut.

Dari dalam mobil truk warna kuning tersebut ditemukan 120 box kardus berisikan rokok tanpa diberi tali cukai. Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai. (Bjs)