Beranda Akses Ada Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Pemulangan Pasien 01 Positif Corona di...

Ada Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Pemulangan Pasien 01 Positif Corona di Jambi

JAMBI, AksesNews – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi dan juga dokter yang menangani pasien 01 positif virus Corona (Covid-19) asal Kabupaten Tebo, Jambi yang dipulangakan beberapa waktu lalu, saat ini terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Hal tersebut disampikan langsung oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M. Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi, Jumat (17/04/2020), pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Hanya saja, memang hasil pemeriksaan sementara tidak dapat disebutkan secara gamblang.

“Karena ini masalah teknis, keterangan pasien juga belum bisa kita peroleh karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit, hanya dokter dan perawat yang diperiksa. Tapi, nanti akan kita periksa lagi,” ungkapnya, Jumat (17/04/2020).

Sebelumnya, pasien positif Covid-19 pertama di Jambi ini dipulangkan oleh pihak RSUD Raden Mattaher Jambi. Informasinya, pasien dipulangkan atas permintaan keluarga.

Atas pemulangan tersebut, Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang pihak RSUD Raden Mattaher Jambi pada Rabu (08/04/2020) lalu.

Polisi telah memeriksa 4 orang saksi diantaranya, Direktur RSUD Raden Mattaher, Dokter yang menangani pasien, Humas rumah sakit dan pasien 01 positif Covid-19.

“Jika adanya unsur kelalaian, maka akan ada konsekuensi hukum, yakni pasal 93 undang-undang No. 6 tahun 2018, tentang karantina kesehatan tentang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat dipindana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta. Ini jika terbukti,” pungkasnya. (TeamAJ)