TANJABBAR, AksesJambi.com – Ada kejanggalan pada penayangan kegiatan proyek paket Pengadaan Langsung (PL) Dinas Perkim Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat. Sekurangnya, terpampang 74 item kegiatan PL di beranda website resmi LPSE Tanjab Barat yang tertulis serupa waktu dan tanggal pembuatan yakni 15 April 2020 pukul 23.59.
Padahal, saat dilakukan penelusuran media di website LPSE Tanjab Barat, ketepatan waktu jelas masih menunjukan pukul 12.00 wib, hari Rabu tanggal 15 April 2020.
Belum diketahui penyebab pasti, adanya perbedaan waktu tayang di website tersebut. Kejanggalan paling mencolok soal penayangan waktu pembuatan paket kegiatan. Dimana, 74 paket yang terpampang di halaman beranda website LPSE Tanjab Barat menunjukan waktu tanggal dan hari pembuatan yang sama.
Ketua LPSE Tanjab Barat, Reza Pahlevi mengatakan soal penayangan kegiatan non tender tidak memiliki kaitan langsung dengan pihaknya. Seperti kegiatan pengadaan langsung, itu dilakukan oleh tenaga teknis Dinas yang bersangkutan yang memiliki sertifikat kelayakan dengan mengakses aplikasi LKPP pusat.
“Kalau non tender itu langsung koneksinya ke LKPP pusat oleh dinas yang bersangkutan. Mereka punya admin dan akses sendiri. Dilakukan oleh orang yang punya sertifikat kelayakan itu,” kata Reza Pahlevi, Rabu (15/04/2020).
“Cuma numpang tayang di website LPSE, tetapi tidak ada kaitanya dengan kami,” ujarnya.
Munculnya beberapa kejanggalan pada penayangan kegiatan PL Dinas Perkim Tanjab Barat juga diduga berkaitan dengan edaran pemberhetian kegiatan PL yang ditegaskan Pemkab Tanjab Barat. Dimana sejak tanggal 14 April 2020, setiap Kepala OPD diminta membatalkan semua proses kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk aksi cepat penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Sekda Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi memastikan penghentian semua proses kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 dengan berbagai pertimbangan dan acuan aturan dalam proses pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan surat edaran No 050/769/PBJ tertanggal 14 April 2020 tentang pemberhentian proses pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2020 yang ditujukan kepada Seluruh kepala OPD, kepala Bagian Setda Tanjab Barat dan Para Camat se Kabupaten Tanjab Barat untuk menjalankan petunjuk edaran tersebut sejak surat dikeluarkan.
“Menindaklanjuti surat ini, sampai ada hitungan kepastian anggaran,” tutur Sekda Agus Sanusi via ponselnya, Selasa (14/04/2020).
Sayangnya, sebelum surat edaran dikeluarkan, beberapa OPD ternyata sudah meluncurkan lelang beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, sehari sebelum surat edaran ditetapkan, terdapat 77 paket kegiatan melalui anggaran Dinas Perkim Tanjab Barat yang diluncurkan pada website lelang LPSE Tanjab Barat.
“Sore kemarin, ada 77 paket yang dilelang lewat LPSE. Hanya selang sehari sebelum surat edaran penghentian semua kegiatan pengadaan barang dan jasa. Tentunya ini jadi pertanyaan banyak pihak. Apa yang sedang terjadi, apakah disengaja atau memang kebetulan,” ujar Anto, salah satu warga. (Team AJ)