JAMBI, AksesNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan ribuan paket Narkoba sabu-sabu dari perkara yang ditangani selama 2021-2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (14/06/2022).
Selain perkara paket sabu-sabu, puluhan paket ganja serta puluhan butir ekstasi turut dimusnahkan. Termasuk belasan senjata tajam yang menjadi barang bukti perkara kekerasan yang ditangani Kejari Jambi.
Total ada 398 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini.
Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi Manurung, mengatakan, sebanyak 1773 paket sabu-sabu, 97 butir ekstasi, dan 64 paket ganja. Sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Selain itu, terdapat 14 senjata tajan serta 4 pucuk senjata api rakitan yang turut dimusnahkan. Serta 59 ribu batang rokok ilegal dibakar bersama barang bukti ganja.
“Semua barang bukti ini kita hancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Senjata tajam dan senjata api ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan, kita musnahkan sampai tidak bisa digunakan kembali,” katanya Kajari Fajar Rudi, Selasa (14/06/2022).
Kegiatan pemusnahan dilakukan di kompleks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi. Barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.
“Setelah dihancurkan kemudian kita timbun agar limbahnya tidak menanggu lingkungan, ini cara yang paling efektif,” kata dia. (Jmk/*)