TANJABTIM, AksesJambi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), benar-benar membuktikan bahwa pihaknya sedang mengebut laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Gubernur Jambi nomor urut 1, Cek Endra (CE).
Teranyar, Bawaslu Tanjab Timur telah meminta keterangan pelapor terkait dugaan kampanye Cek Endra di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, pada saat masa tenang.
Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Samsedi, menerangkan, awal laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi. Oleh Bawaslu provinsi, dilimpahkan ke Bawaslu Tanjab Timur karena lokasi tindak perkara di Kabupaten Tanjab Timur.
“Menerima limpahan perkara tersebut, langsung kita lakukan pembahasan. Dan saat ini sudah masuk dalam tahapan klarifikasi,” kata Samsedi, Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Sabtu (12/12/2020).
Diakuinya, laporan duaan pelanggaran kampanye ini, berkasnya sudah masuk ke tim Gakumdu Tanjab Timur.
“Dalam beberapa hari ke depan, kita akan memanggil pihak pelapor dan terlapor (Cek Endra, red),” ucap Samsedi.
“Kita tunggu saja hasil dari klarifikasi besok. Jika ternyata masuk unsur pidana, langsung kita serahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian,” pungkasnya. (Duha )