Beranda Akses Bawa Sabu dari Riau ke Jambi, Kapolres Jelaskan Siapa Mereka Sebenarnya

Bawa Sabu dari Riau ke Jambi, Kapolres Jelaskan Siapa Mereka Sebenarnya

TANJABBAR, AksesJambi.com – Dua Bandar Narkotika, Nurjaman alias Udin Organ (46) dan Donal Pandiangan Alias Donal (28) yang ditangkap Tim Petir Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat tersebut membuktikan masih suburnya jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, mengatakan pihaknya menangkap keduanya di posko perbatasan Jambi-Riau. Keduanya merupakan bandar jaringan lapas yang juga residivis.

“Dua-dua nya ini bandar, dan jaringan lapas. Ini bukti kalau jaringan lapas masih subur,” katanya, Minggu (10/05/2020).

Kedua tersangka ini beraksi sudah tiga kali. Namun, dua kali lolos dan yang ketiga kalinya berhasil di gagalkan.

“Tiga kali selepas mereka keluar dari lapas,” ucap Guntur.

Dari pengakuan kedua badar tersebut pernah membawa sabu seberat 1 kg dan diedarkan di Jambi. “Tersangka mengaku mereka sebelumnya transaksi 1 kg,” ujarya.

Keduanya ini selama tiga kali beraksi, sabu yang dibawa kemudian diedarkannya itu berasal dari Provinsi Riau. Selanjutnya sabu itu, akan diedarkan di Jambi.

“Selalu, dari Riau ke Jambi dia bawanya. Dan di edarkannya di sana (red, Jambi),” sebutnya.

Napi Asimilasi Bawa Sabu Disambar Tim Petir Polres Tanjab Barat

Kedua tersangka itu residivis dan bukan asmilasi. Mereka berasal dari dua lapas yang berbeda yakni Lapas Jambi dan Palembang.

“1 eks Lapas Palembang dan 1 eks Lapas Sabak, dua tersangka Donal Pandiangan dan Nurjaman mendapat PB dari Lapas Muara Sabak, seharusnya mereka harus menjalani hukuman 2 tahun lagi demikian,” tegasnya.

Untuk diketahui, keduanya di tangkap di pos pemeriksaan covid 19 perbatasan km 158 Jl. Lintas Timur Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 10.00 wib Kabupaten Tanjab Barat.

Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 500 gram yang di bagi dalam lima paket berukuran 100 gram yang di simpan dalam bungkus tisu berserta tisu yang ada didalam mobil Xenia yang dikendarainya.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti ponsel sebanyak 4 buah. Kemudian, satu pirek yang baru usai digunakan dan uang Rp 725 ribu.

Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup sebagaimana pasal yang disangkakan kepada keduanya Palal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Uu no.35 tahun 2009 tetang narkotika. (Dika)