TANJABBAR, AksesJambi.com – Dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mulai memberlakukan persidangan secara video teleconference, Hal tersebut dilakukan guna menindak lanjuti Surat Edaran mahkamah Agung (SEMA) 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sidang perkara Harta Bersama yang berlangsung pada Kamis (09/04/2020) memanfaatkan aplikasi Zoom yang diikuti Majelis, Panitera Penggugat, Tergugat dan Penggugat Intervensi. Aplikasi Zoom sendiri dapat digunakan dan diunduh melalui Laptop/PC dan ponsel.
Wakil Ketua PA Kuala Tungkal yang juga ketua majelis perkara tersebut, Zakaria Ansori, mengatakan sidang melalui teleconference adalah persidangan perdana yang dilakukan di PA Kuala Tungkal, hal ini adalah bagian dari protokol kesehatan Corona Virus.
Menurutnya, sidang secara daring merupakan bentuk penyelesaian tugas litigasi sambil tetap menjalankan physical/social distancing yang sangat dianjurkan Pemerintah Pusat dan Pimpinan MA RI.
Namun demikian katanya, sejak awal PA Kuala Tungkal sudah mempersuiapkan semua karena saat ini Pimpinan MA RI menganjurkan agar persidangan dilaksanakan secara E-Court dan E-Litigasi sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Ketika ditanya apakah ada kendala dalam sidang secara teleconference ini, pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa kualitas sidang harus bergantung dengan kekuatan internet yang digunakan.
“Apabila ada gangguan jaringan internet, maka dipastikan jalannya persidangan pasti akan terganggu juga,” Ucapnya
“namun, alhamdulillah hari ini sidang berjalan dengan lancar dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak, dan sidang ditunda untuk musyawarah majelis hakim,” tutupnya. (Dika)