SAROLANGUN, AksesJambi.com – Satnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, mengamankan pasangan suami istri (pasutri), karena menyimpan narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan di RT 04, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat sore (08/05/2020).
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian Hayudi Putra membenarkan penangkapan itu. Saat ini, keduanya sudah jadi tersangka, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam pakaian.
Tersangka tersebut yakni R (23) dan M 23) akan menjualkan barang haram tersebut kepada orang lain.
“Benar ada, kedua suami istri sudah jadi tersangka dan sudah dimasukan ke sel tahanan Polres Sarolangun,” ujar Kapolres.
Lumbrian mengatan, awalnya anggota Satnarkoba mendapatkan informasi penyalahguna narkotika di Desa Sungai Baung. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan tempat tinggal kedua tersangka.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota langsung menggeledah rumah dan mendapatkan sabu di dalam baju kedua tersangka seberat 3,90 gram, yang dibungkus plastik,” ungkap Lumbrian.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta lebih yang diduga hasil penjualan sabu, dan 3 alat komunikasi Handpone dengan merk Realmi, Vivo dan Samsung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, kedua tersangka akan diperiksa intensif lagi guna mengetahui siapa bandar besarnya, dan tersangka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bob)