Beranda Akses Keberadaan Stockpile yang Mengancam Masyarakat & Kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi

Keberadaan Stockpile yang Mengancam Masyarakat & Kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi

MUAROJAMBI, AksesNews – Keberadaan Stockpile Batubara yang berada di Seberang Desa Muaro Jambi, tepatnya di Kawasan Indo Cagar Budaya Candi Muaro Jambi, Candi Teluk 1 mengancam keindahan candi dan ruang hidup masyarakat lokal disana.

Candi Muaro Jambi sebagai candi bersejarah dan warisan dunia UNESCO di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana ini menjadi tempat yang sangat bersejarah di Provinsi Jambi.

Jaringan Energi Berkeadilan (JEB) Jambi, Deri Sopian mengatakan, pencemaran lingkungan karena debu larut ke aliran Sungai Batanghari saat debit air sungai naik, limbah masuk ke ulu Sungai dalam kawasan pemukiman warga Kemingking dalam. Akhirnya masyarakat protes ke perusahaan, yang kemudian barulah dibuat parit limbah kolam dan hanya mengalir di kawasan perusahaan.

Namun saat tim investigasi menelusuri, ternyata aliran parit itu masuk ke dalam tanah dan mengalir ke anak sungai yang mengaliri pemukiman warga.

“Debu yang terbawa angin berhembus ke arah Desa Muaro Jambi pada bulan-bulan tertentu, biasanya tiap musim penghujan antara bulan Oktober sampai November berkisar selama enam bulan tiap tahun, dan debu halus menyebabkan badan gatal-gatal,” kata Deri, Minggu (3/11/2024).

Lanjut Deri, abrasi pinggiran sungai terlihat di sepanjang aliran sungai, salah satu penyebabnya adalah tongkang pengangkut batubara parkir di pinggir sungai di luar pelabuhan. Hal ini terjadi di dua bibir sungai baik di daerah Desa Kemingking Luar maupun daerah Desa Muara Jambi.

“Kawasan situs Candi Teluk 1 yang dikelilingi oleh stockpile Batubara masuk dalam kawasan inti cagar budaya. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan stockpile di kawasan ini adalah PT Rakindo Unitrust Mandiri (RUM), PT Nan Riang, PT Bukit Tambi, PT Tegas Guna Mandiri (TGM), dan PT Sinar Alam Permai (SAP),” kata Deri.

Dari analisis tim paralegal mengacu dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi, mengatur, industri tambang batubara dan sawit dilarang beroperasi di zona inti dan penyangga. (Bjs)