Beranda Akses 44 Napi Lapas Kuala Tungkal Dibebaskan, Tapi Jangan Berkeliaran!

44 Napi Lapas Kuala Tungkal Dibebaskan, Tapi Jangan Berkeliaran!

TANJABBAR, AksesJambi.com – Sebanyak 44 warga binaan atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dibebaskan bersyarat, Kamis (02/04/2020).

Kalapas Klas II B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo melalui Kasi Binadik Haszuwan, mengatakan sebanyak 44 napi mendapat asimilasi hukuman tahanan.

“Iya, ini gelombang pertama, asimilasi ini sampai tanggal 7 April 2020 nanti,” katanya.

Dia menegaskan jumlah keseluruhan napi yang mendapat asimilasi sebanyak 84 napi. “Kita bertahap dan masih tahap pemeriksaan berkas,” jelasnya.

Haszuwan menegaskan para napi tersebut, jika sudah dibebaskan agar tidak berkeliaran di luar rumah hal itu untuk menghindari terjangkit virus Corona (Covid-19).

“Tidak boleh berkeliaran selama masa asimilasi tahanan terjadi, harus di rumah saja bersama keluarga mengisolasi diri,” sebutnya.

Pembebasan tersebut, atas keputusan bersama yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Berdasarkan keputusan itu, ada sekitar 30 ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan,” ungkapnya.

Pembebasan itu, berdasarkan masa tahanan yang sudah dijalani minimal 3/4 masa tahanan yang dijalani mereka. “Itu syarat yang harus di penuhi,” ucapnya. (Dika)