Beranda Advertorial Fachrori Berikan Penjelasan Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi

Fachrori Berikan Penjelasan Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi

JAMBI, AksesNews – Gubernur Jambi, Fachrori Umar memberikan penjelasan atas tanggapan dari  Fraksi-fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi Tahun 2019. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/04/2020).

Atas tanggapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penerimaan sektor retribusi daerah yang turun 5,58 persen. Gubernur menjelaskan, bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor utamanya adalah sarana-prasarana pada objek retribusi potensial seperti pada Mess Jambi, Kebun Binatang dan gedung-gedung serbaguna milik Pemerintah Provinsi Jambi yang kurang mendukung, sehingga masyarakat lebih memilih untuk menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pihak swasta.

Faktor lainnya adalah bencana asap pada tahun 2019 lalu yang menyebabkan jumlah kunjungan ke objek retribusi tempat rekreasi mengalami penurunan. Sementara dari pelayanan pendidikan, tidak tercapainya target disebabkan oleh target peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang tidak tercapai karena tidak tersedianya anggaran kontribusi dari kabupaten/kota, serta beberapa kabupaten/kota yang telah mampu menyelenggarakan diklat sendiri.

“Sedangkan target retribusi pemakaian kekayaan daerah objek sewa tanah tidak tercapai karena beberapa pihak penyewa tidak membayar kewajibannya,” jelas Fachrori.

Selanjutnya, Gubernur juga memberikan tanggapan atas pertanyaan dewan tentang upaya pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan lebih fokus pada upaya pencegahan dini, dengan melakukan berbagai kegiatan pembinaan dan sosialisasi serta pengawasan, melibatkan berbagai pihak, yakni masyarakat, dunia usaha, hingga penegak hukum, sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir sedini mungkin.

Gubernur juga menjabarkan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah angkutan batubara. Menurutnya, pengawasan dan pengendalian angkutan batubara saat ini masih berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012. Namun saat ini tidak dapat terlaksana dengan baik seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat.

Disamping itu, upaya penindakan terhadap pelanggaran angkutan batubara juga harus melibatkan pihak Kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat, mengingat beberapa ruas jalan yang dilewati merupakan jalan kewenangan nasional. Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sudah bersinergi dengan pihak Kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat untuk segera menerapkan penegakkan hukum, salah satunya terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas.

Gubernur mengemukakan, Pemprov Jambi sangat setuju dengan masukan dari Dewan untuk mendorong hilirisasi produk-produk Povinsi Jambi, terutama produk ungggulan, supaya menghasilkan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Provinsi Jambi. Berkorelasi dengan itu, pembangunan Pelabuhan Samudera Ujung Jabung dan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung sangat penting dilakukan secara konsisten dan bekesinambungan.

“Sementara itu, mengenai pembebasan lahan untuk akses kawasan Pelabuhan Ujung Jabung, dapat kami informasikan bahwa dari total panjang jalan Desa Simpang–Ujung Jabung yang mencapai 42 kilometer, sampai dengan akhir tahun 2019 telah dibebaskan lahan untuk jalan sepanjang 20 kilometer. Sisanya sepanjang 22 kilometer sudah dianggarkan dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian pembebasan dengan pihak BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tutur Fachrori. (Bob/Hms)