Beranda Akses Keuntungan Diprivatisasi, Beban Dipublikasikan: Apakah Kota Jambi Bahagia?

Keuntungan Diprivatisasi, Beban Dipublikasikan: Apakah Kota Jambi Bahagia?

9

OPINI, AksesNews – Negara hukum tak boleh hanya efektif memungut kewajiban dari rakyat, tetapi juga harus efektif menagih tanggung jawab dari pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar.

Fakta bahwa Pemerintah Kota Jambi membuat kebijakan terkait iuran sampah yang dibebankan kepada rakyat sangat memprihatinkan.

Persoalan sampah, ketenagakerjaan, dan biaya hidup menunjukkan adanya ketimpangan distribusi beban hukum dan ekonomi di tengah masyarakat Kota Jambi.

Hak dan kewajiban belum terdistribusi secara seimbang. Rakyat membayar pajak, membayar retribusi, membayar iuran layanan, serta mematuhi berbagai regulasi. Namun, apakah pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar juga memikul tanggung jawab yang proporsional?

Rakyat membeli produk, menerima kemasannya, membayar retribusi pengelolaan sampah, lalu sering kali disalahkan ketika sampah berserakan. Padahal, sebagian besar persoalan sampah modern berasal dari sistem produksi dan distribusi yang menghasilkan limbah dalam skala besar dan masif. Apakah tanggung jawab pengelolaan sampah telah dibagi secara proporsional antara pemerintah, rakyat, dan pelaku usaha?

Tampaknya kondisi ini merupakan akibat dari tegaknya sistem ekonomi yang dibangun di atas manipulasi dan eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), negara menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Jika pertumbuhan ekonomi terus meningkat, tetapi pekerja tetap hidup dalam ketidakpastian, apakah substansi tujuan konstitusional tersebut telah tercapai?

Dalam berbagai sektor, terdapat kecenderungan bahwa keuntungan ekonomi dinikmati secara privat, sementara biaya sosial, lingkungan, bahkan sebagian biaya operasional dialihkan kepada publik.

Limbah dan pencemaran lingkungan ditanggung oleh rakyat, sementara biaya kesehatan akibat dampaknya juga menjadi beban masyarakat. Beratnya pekerjaan yang dibayangi ketidakpastian hak, ditambah tidak adanya kemauan politik pemerintah ketika pekerja berada dalam tekanan, menjadikan kata “Bahagia” sulit diejawantahkan.

Sebagai insan hukum, saya memandang persoalan ini bukan semata-mata persoalan ekonomi atau kebersihan kota. Ini adalah persoalan keadilan. Hukum dan pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap pihak memikul tanggung jawab yang sebanding dengan manfaat yang diperolehnya.

Ketika rakyat terus diminta membayar, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar tidak dimintai pertanggungjawaban yang setara, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar masalah sampah atau ketenagakerjaan, melainkan persoalan keadilan dalam negara hukum.

Masalah struktural sering kali tidak dijadikan akar persoalan oleh pemerintah. Akibatnya, kebijakan yang dikeluarkan terkesan bersifat aksidental dan menimbulkan distrust atau rasa tidak percaya di tengah masyarakat.

PENULIS: Yuda Pratama, S.H. (Legal Associate di LBH Makalam Justice Center)