TANJABBAR, AksesJambi.com – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bapak Hamdani, S.E., dari Fraksi PDI-Perjuangan, memimpin langsung rapat audiensi bersama perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pertemuan ini merupakan langkah responsif lembaga legislatif dalam menyerap aspirasi langsung dari kelompok pekerja di wilayah tersebut.
Kegiatan audiensi ini melibatkan jajaran internal DPRD yang cukup luas, mulai dari jajaran pimpinan dan wakil ketua pada Komisi I dan Komisi II. Selain itu, hadir pula secara lengkap Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, hingga para Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendengarkan poin-poin yang disampaikan oleh serikat pekerja.
Pertemuan tersebut dilaksanakan secara resmi pada hari Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini berlangsung hingga selesai dengan agenda diskusi yang bersifat terbuka dan mendalam antara wakil rakyat dan para buruh.
Beberapa isu krusial menjadi inti pembahasan dalam rapat tersebut, salah satunya mengenai implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di tingkat daerah. Selain itu, persoalan mengenai Upah Minimum Sektoral juga menjadi sorotan utama guna memastikan standar pengupahan yang layak bagi para pekerja di berbagai sektor industri.
Tidak hanya soal upah, audiensi ini juga membedah permasalahan teknis dan administratif seperti penerapan Pajak Penghasilan (PPH) 21. Para perwakilan serikat pekerja juga menyampaikan keresahan mereka terkait pengelolaan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta tuntutan mengenai penghapusan sistem kerja outsourcing.
Kehadiran DPRD dalam audiensi ini diharapkan dapat menciptakan ruang dialog yang konstruktif untuk menyamakan pandangan antara serikat pekerja dan lembaga legislatif. Perwakilan buruh memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan berbagai keluhan serta tuntutan yang selama ini dirasakan di lapangan kepada para pengambil kebijakan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi ini guna memengaruhi kebijakan publik maupun pembentukan peraturan daerah. Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak pekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Bjs/*)



