Beranda Akses Kawal Pemulihan Layanan, OJK Pastikan Bank Jambi Penuhi Komitmen Ganti Rugi Nasabah

Kawal Pemulihan Layanan, OJK Pastikan Bank Jambi Penuhi Komitmen Ganti Rugi Nasabah

12

JAMBI, AksesNews – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terus melakukan pengawasan intensif terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Langkah ini dilakukan guna memantau komitmen dan upaya perbaikan bank pasca-insiden siber yang terjadi pada 22 Februari 2026 lalu.

​Sebagai langkah awal, OJK Jambi telah menegaskan agar Bank Jambi mengambil tanggung jawab penuh atas kerugian nasabah. Hal ini sejalan dengan mekanisme pengembalian dana yang diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

​Merespons instruksi tersebut, Bank Jambi telah menunjukkan komitmennya dengan menyelesaikan seluruh penggantian dana bagi nasabah yang terdampak. Proses pemulihan dana tersebut dilaporkan telah rampung secara menyeluruh pada 27 Februari 2026.

​Tidak hanya fokus pada ganti rugi, OJK juga bergerak cepat melalui koordinasi lintas satuan kerja. Kolaborasi ini melibatkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta unit Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk melacak aliran dana.

​Upaya koordinasi dengan regulator dan asosiasi terkait tersebut membuahkan hasil positif. Dalam proses penelusuran dana insiden siber ini, sejumlah dana berhasil diamankan oleh otoritas dan telah dikembalikan ke kas Bank Jambi.

​Guna mengungkap akar permasalahan secara objektif, OJK mewajibkan Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi mendalam. Bank Jambi pun telah menunjuk pihak independen untuk melaksanakan audit tersebut, yang hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

​Dari sisi operasional, OJK Jambi mendorong percepatan pemulihan layanan agar masyarakat kembali nyaman. Saat ini, beberapa layanan vital seperti ATM On Us, mesin Cash Recycling Machine (CRM), dan Web Teller dilaporkan sudah kembali beroperasi dengan normal.

​Meski demikian, untuk layanan ATM Off Us dan Mobile Banking, Bank Jambi masih dalam tahap perbaikan sistem. Pihak bank juga tengah dalam proses pengajuan izin operasional kembali kepada regulator untuk kedua layanan tersebut.

​Untuk mencegah terjadinya penumpukan nasabah di kantor cabang selama masa pemulihan, OJK telah memberikan diskresi khusus. Izin diberikan kepada Bank Jambi untuk tetap membuka layanan operasional pada hari libur guna melayani kebutuhan transaksi manual.

​Selain itu, kapasitas layanan di kantor cabang juga ditingkatkan melalui penambahan jumlah petugas teller, customer service, serta perpanjangan jam operasional. Pengaturan antrean pun dibuat lebih efektif dengan dukungan pengamanan ketat di sekitar jaringan kantor cabang.

​OJK Jambi juga menginstruksikan langkah preventif jangka panjang, seperti penguatan Fraud Detection System (FDS) dan penerapan Security Operation Center (SOC) selama 24 jam penuh. Bank Jambi diminta untuk lebih proaktif dan transparan dalam berkomunikasi dengan publik.

Saat ini, pemeriksaan menyeluruh sedang dilakukan OJK untuk menilai aspek tata kelola dan manajemen risiko bank. OJK juga terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan terkait insiden ini.

Kehadiran Sudirman sebagai Komisaris Utama Non Independen yang baru diharapkan menjadi angin segar bagi tata kelola bank. Dengan dukungan pemegang saham, Bank Jambi diharapkan mampu memperkuat ketahanan siber demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat Jambi. (Bjs/*)