Beranda Akses Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Narkotika, Pria Asal Selensen Diamankan

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Narkotika, Pria Asal Selensen Diamankan

27

TANJABBAR, AksesJambi.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Pelaku yang diketahui berinisial SA (23) warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning, diamankan petugas di penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (17/04/2026) mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.

“Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan penyelidikan di lokasi. Tepat pada pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga sabu di dalam sebuah tas bermotif bunga warna cokelat.

​“Alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas kasur. Tujuh plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Vario milik pelaku dengan rincian berat bruto 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram,” beber AKP Agus.

Selain itu petugas mengantongi barang bukti 1 buah kaca pirex, 2 buah korek api gas, 1 unit HP Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023. (Rls/*)