JAMBI, AksesNews – Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, kembali mempertanyakan kabar dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA), Ajrisa Winda Tahun 2016 lalu dan jika kerugian negara sudah dikembalikan, mana bukti pengembalian dari kerugian negara tersebut?
Ketua Gertak Jambi, Abdurrahman Sayuti mengatakan, persoalan ini menjadi pertanyaan banyak pihak dimana Ajrisa Widya ini sekarang sedang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batanghari.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, dan untuk kerugian negara yang diaudit oleh pihak tersebut belum ada pengembalian,” kata Sayuti, Rabu (17/07/2024).
Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga sudah menyurati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Nomor 03/GERTAK-P/VII/2024, perihal laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat penting.
Menurutnya, ia juga menyampaikan kepada pihak KPK RI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Unit Pengolah Campuran Aspal Kota Jambi dengan alasan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi (LHP BPK Jambi).
Dengan Nomor :20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016 Tanggal 30 Mei 2016, memerintahkan Ajrisa Windra (AW) sebagai kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPTD UPCA) untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.121.387.302,69 (lima miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua rupiah enam puluh sembilan sen).
“Ya, atas LHP BPK JAMBI tersebut Ajrisa Windra telah melakukan Upaya hukum Tata Usaha Negara yang mana pada tingkat pertama dan banding memenangkan Ajrisa Windra. Namun, kemudian pada Putusan Kasasi Gugatan Tata Usaha Negara pada tanggal 30 Oktober 2017 Mahkamah Agung menolak Gugatan Ajrisa Windra dan menegaskan temuan LHP BPK Jambi,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini berselang 7 (tujuh) tahun tidak ada pengembalian kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Ajrisa Windra. Bahkan, dirinya meminta sudah selayaknya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya paksa terhadap AW.
“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menilai AW sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Dan kami mohon kepada KPK untuk memeriksa Ajrisa Windra, jabatan saat Ini Kadis PUTR Kabupaten Batanghari, alamat Jalan Suka Sari RT 39 No. 113 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” pungkasnya. (Ag/*)



