SAROLANGUN, AksesJambi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarba) Polres Sarolangun menangkap 6 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dimana salah seorang di antaranya merupakan pegawai honorer di Kabupaten Merangin.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan 4 laporan polisi yang diterima Polres Sarolangun.
“Pelaku berinisial HY, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pada Rabu 2 Februari 2022 di kawasan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut,” ungkap, Sabtu (05/02/2022) lalu.
Dari penangkapan HY, pihaknya mengamankan barang bukti 101 gram narkotika jenis sabu. Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan pengambangan guna mengungkap pemasok sabu kepada HY.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pada 23 Januari 2022 lalu pihaknya juga menangkap MA, warga Musi Rawas Utara, Sumsel. MA ditangkap bersama dengan A, pegawai honorer di Rantau Panjang, Kabupaten Merangin.
Kapolres menyebutkan, MA dan A ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kilometer 20 Tanjung, teparltnya di depan Mapolsek Bathin VIII. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 gram sabu, yang rencananya akan diterima oleh A.
“Kasus ini juga masih kita kembangkan, untuk barang bukti yang memesannya oknum honorer ini,” sebutnya.
Kemudian, pada 27 Januari 2022, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menangkap warga Singkut, Kabupaten Sarolangun berinisial TA. Penangkapan dilakukan di Desa Bukit Tigo, dengan barang bukti 95 butir pil ekstasi.
Lalu, 2 pelaku lainnya yakni RA dan EF, ditangkap pada Sabtu 29 Januari 2022 di Kecamatan Mandiangin. Dari tangan keduanya, polisi menemukan enam plastik narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram.
“Untuk semua pelaku, kita jerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya. (Rls/*)



