Beranda Akses Polda Jambi Musnahkan 230 Kg Ganja Kering

Polda Jambi Musnahkan 230 Kg Ganja Kering

JAMBI, AksesNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahan barang bukti ganja kering seberat 230,362 kilogram (Kg), di tempat krematorium atau tempat pengabuan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pondok Meja Paal 12, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (31/10/2019).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan barang haram tersebut didapat dari tiga orang tersangka yakni Subhi, Rozali dan Yusran, yang diamankan pada Agustus 2019 lalu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Ini barang bukti dari tersangka, Subhi, Rozali dan Yusran,” sebutnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan pemusnahan tersebut dilakukan di tempat pengkremasan dikarenakan Jambi saat ini masih dilanda asap. “Perintah Pak Kapolda disini, karena kondisi Jambi masih berasap,” katanya.

Abu sisa hasil dari pembakaran tersebut, kata Eka, nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan limbah. “Abu akan dibuang ke kolam pembuangan atau penampungan khusus limbah dengan melibatkan fungsi pengawasan Propam,” tambahnya.

Ketiga tersangka sudah berulang kali beraksi melakukan penyelundupan ganja dari Aceh ke Lampung. Mereka mendapat upah Rp 25 juta dan barang itu dibawa tersangka dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Lampung.

“Bahkan, saat melakukan penangkapan Subhi dan Rozali mencoba melarikan diri. Namun, Rozali akhirnya diberikan hadiah timah panas pada kaki kirinya karena berusaha melarikan diri,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BD yang digunakan tersangka oleng dan memasuki ke arah semak-semak di wilayah Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam aksi itu juga, pelaku tidak hanya menggunakan satu kendaraan melainkan dua kendaraan yakni, Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BL 1071 PD.

Untuk ketiga tersangka harus menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.

Untuk diketahui, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut merupakan hasil tangkapan pada 12 Agustus 2019 lalu di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. (Bjs)