Beranda Akses Soal Sertifikat Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Sebut Banyak Oknum yang Bermain

Soal Sertifikat Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Sebut Banyak Oknum yang Bermain

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Belum adanya penyelesaian permasalahan Hak Guna Bangun (HGB) No.166 a.n Joni yang seharusnya kepemilikan tanah resmi a.n Yayasan Sa’adatudaren oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, ahli waris a.n M.Agus Sholihin bersama Forum Badan Pantau Anggaran dan Bangunan Jambi (FBPABJ) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi, Rabu (31/10/2018).

Di Kanwil tersebut, dari pihak ahli waris menyampaikan semua aspirasi dan tuntutan karena terlalu banyak oknum yang bermain dan setengah hati dalam penyelesaian dipermasalahan ini.

Dari tuntutan tersebut iyalah pihak ahli waris meminta agar Kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kota Jambi untuk menjelaskan secara jujur bagaimana sertifikat HGB 166 tersebut bisa dikeluarkan oleh BPN Kota secara cepat, padahal pemenang kepemilikan tanah tersebut sudah dinkeluarkan oleh keputusan MA.

Selain itu, pihak ahli waris juga menuntut agar dilakukan pembatalan HGB tersebut karena di duga ada Oknum-oknum BPN yang sengaja menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Sertifikat bahkan mengangkangi keputusan MA.

Setelah bertemu dengan pihak BPN Provinsi, Agus Solihin menjelaskan hasil pertemuan tersebut Supaya BPN segera mebatalakan ekseskusi HGB no.166 yang atas nama Joni.

“HGB no.166 yang atas nama pondok pesantren yang sudah kembali ke Joni harus dibatalkan dalam waktu kurang lebih 2 minggu yang mereka minta,” kata Agus Solihin.

Jangka waktu 2 minggu ini merupakan atas permintaan pihak BPN karena untuk mengkaji dan menindak lanjuti dari pihak ahli waris.

“Kemudian segera diproses secara hukum Oknum-oknum yang bermain di BPN tingkat kota maupun Kanwil BPN Provinsi Jambi agar di proses hukum dan pemberhentian tidak hormat. Siapa yang ada indikasih disini yang bermain tetap di proses secara pidana mau pun perdata,” tegasnya. (Team AJ)