Polda Jambi Tangkap 4 Orang Kasus Investasi Bodong

Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, Kompol Handres saat diwawancarai awak media. Foto. Ist
Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, Kompol Handres saat diwawancarai awak media. Foto. Ist

JAMBI, AksesNews – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 4 tersangka kasus investasi bodong berupa ternak ikan lele PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Indotama.

Tidak hanya Aliman selaku kepala cabang PT DHD Indotama di Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 3 orang yang sebelumnya berada dalam pusat perusahaan tersebut, yang diamankan Polda Sumsel, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.

“Fokus deliknya berbeda dengan yang ditangani Polda Sumsel,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, Kompol Handres, Rabu (31/08/2022).

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah menetapkan 3 tersangka lagi. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Para tersangka ini terjerat Pasal 332 dan Pasal 32 junto Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Dari informasi yang dihimpun dan diberitakan sebelumnya, ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban invetasi tersebut. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam investasi ternak ikan lele, para korban menanam modal Rp 10 juta untuk satu kolam. Setiap satu kolamnya, dijanjikan keuntungan Rp 960.000 dalam satu kali panen. Dalam satu tahunnya, para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali.

Namun, sejak bulan Juli tahun 2021 tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi. Ada korban yang mengaku telah rugi Rp 50 juta. Ada pula yang mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.

Karena berperan sebagai kepala cabang di Jambi, Aliman ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret tahun 2022. Ia sempat kabur, sampai akhirnya ditangkap tim Polda Jambi, pada tanggal 19 Juni di Yogyakarta. (Msa)