MERANGIN, AksesJambi.com – Satuan Narkoba Polres Merangin berhasil meringkus Tiga orang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Mampun Baru, Kecamatan Tabir, Senin (30/072018) kemarin.
Ketiganya yakni PI alias WW (20), warga RT 03/02 Desa Mampun, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin sejak 2017 lalu. Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial AH (29) warga Pasar Senin, Dusun Baru dan SA (22) warga Desa Mampun, Kecamatan Tabir.
Bersama ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1,50 Gram sabu beserta alat penghisabnya. Penangkapan Ketiganya, berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin (30/07/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kbo Sat Narkoba Ipda Rhomadian, hingaa sekitar pukul 14.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan ketiga pelaku sedang mengkonsumsi sabu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik kecil diduga berisi sabu bruto 1,50 gram yang disimpan dalam dompet kecil,” ungkapnya.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni tiga buah kaca pirek, seperangkat alat hisap, satu buah sendok takar, dua buah korek api gas, satu bilah pisau kecil dan tiga unit HP milik pelaku.
“Usai penggeledahan pelaku, barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji Polres Merangin, dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. (Shobirin)