JAMBI, AksesNews – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tidak diperboleh menggunakan Jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-undang RI N. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Oleh karena itu, adanya keprihatinan dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesi (LCKI) Kabupaten Batanghari atas masih adanya oknum operator SPBU yang masih melayani pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif.
Untuk mencegah hal tersebut, Ketua LCKI Kabupaten Batanghari, Yernawita, biasa di sapa Nyak, meminta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM bersubsidi dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk negara dalam pengelolaan serta suplay BBM bersubsidi, agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM bersubsidi baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.
“Kita dari LCKI Kabupaten Batanghari akan turun ke SPBU melakukan sosialisasi tentang BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif,” katanya, Senin, (30/05/2022) kemarin.
Dengan adanya sosialisasi langsung ke SPBU, berharap agar semua operator sadar dengan adanya larangan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur.
“Himbauan itu kita lakukan dengan pemasangan spanduk pengumunan, sehingga pihak operator dan masyarakat bisa tahu dengan jelas larangan dan sanksi atas Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif,” pungkas Nyak. (Rls/*)