Beranda Akses 2 Karyawan Indosat Curi Baterai Tower, Modus Palsukan Surat Tugas

2 Karyawan Indosat Curi Baterai Tower, Modus Palsukan Surat Tugas

JAMBI, AksesNews – Kasus pencurian baterai tower milik PT Indosat Ooredo Hutchison di Jambi terus dikembangkan polisi. Terungkap bahwa 2 pelaku pencurian ini memalsukan surat tugas untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka melakukan pencurian di tower Indosat dengan modus menunjukkan surat jalan atau surat tugas. Surat itu untuk mengelabui petugas,” kata Kasat Polresta Jambi, Kompol Afrito Macan Marbaro, Selasa (31/05/2022).

Tersangka pertama bernama Ryan (27), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Tersangka kedua bernama Subri Angga Saputra (27), Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Afrito mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan karyawan di PT Indosat Ooredo Hutchison. Sedangkan seorang lainnya masih berstatus karyawan, sehingga dapat menggunakan mobil operasional perusahaan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Mereka berbagi peran, satu orang mengambil baterai, satu orang lagi mengawasi situasi sekitar,” ujarnya.

Kedua orang ini dapat dikatakan pelaku pencurian lintas provinsi. Selain salah satu merupakan warga Sumatera Selatan, mereka beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP), yang sebanyak 10 TKP di antaranya berada di Kota Jambi. Sedangkan TKP lainnya, berada di Muaro Jambi, dan Bayung Lincir (Sumatera Selatan).

“Yang mana sering dikeluhkan jaringan Indosat lemot, inilah salah satu penyebabnya, baterai tower dicuri. Barang hasil curian ini dijual kepada seseorang di Jambi atas nama Edi bertempat tinggal di Jalan Lingkar Selatan, Paal Merah,” tutur Afrito.

Kasus ini terungkap setelah adanya pengecekan salah satu tower di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Minggu (22/5), karena ada gangguan sinyal. Ternyata sebanyak 8 unit Battery Northstar NSB170 FT telah hilang. Padahal, di lokasi itu tidak ada pintu yang rusak.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 unit baterai Litium, 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra, 4 benk, dan sebagainya. Akibat pencurian ini, diperkirakan PT Indosat Ooredo Hutchison mengalami kerugian Rp 14.800.000 dari 2 TKP saja. (Sob/*)