
JAMBI, AksesNews – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memaparkan angka kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2022 meningkat lima persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2022, angka kriminalitas sebanyak 5.259 kasus dan ditahun 2021 sebanyak 5.008 kasus sehingga terdapat selisih sebanyak 251 kasus, atau naik 5 persen.
Dari kasus tersebut yang sudah berhasil diselesaikan sebanyak 3913 kasus di tahun 2022 dan sebanyak 3.918 kasus berhasil diselesaikan pada tahun 2021.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan, angka kriminalitas yang paling menonjol yakni pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 849 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 305 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 82 kasus.
“Itu merupakan kasus kriminalitas yang menonjol di tahun 2022,” kata Mulia, Kamis (29/12/2022) pada acara konferensi pers akhir tahun 2022 di Polda Jambi.
Mengenai tindak pidana khusus yang menonjol tindak pidana ilegal drilling sebanyak 120 perkara, ilegal loging 21 perkara, ilegal minning 36 perkara, cyber/judi online 129 perkara, dan tindak pidana korupsi 21 perkara.
“Tindak pidana khusus mengalami peningkatan 16 kasus dari tahun 2021,” kata Mulia
Selama tahun 2022 ada 6 kasus yang paling menonjol di willayah hukum Polda Jambi yaitu pada bulan Januari penangkapan 32 kilogram narkoba jenis ganja dan terjadi kembali penangkapan sabu sebanyak 2 kilogram dibulan Februari.
Pada bulan April melakukan penangkapan bungker ilegal drilling dan ilegal fishing, kasus Migas di bulan Mei.
“Terkahir di bulan November yang paling menonjol yaitu kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas di Bungku,” kata Mulia.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya berkomitmen terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Provinsi Jambi.
Pencapaian kinerja Polda Jambi periode 2022 ini merupakan cambuk untuk lebih meningkatkan lagi kinerja Polda Jambi dan jajaran kedepannya.
Tidak hanya itu, mengenai pidana siber, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan smartphone-nya. Tindak pidana siber yang ditangani Polda Jambi didominasi oleh hoax, pornografi, dan penipuan.
“Setiap postingan yang sudah kita sebarkan ke media sosial tentunya menjadi konsumsi publik, dan aturan-aturan juga berlaku. Maka kita harus bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Rusdi.
Menyikapi kondisi kasus kriminalitas di Jambi tahun 2022, Polda Jambi akan berupaya meningkatkan penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Kami berharap keamanan dan ketertiban masyarakat di Jambi tahun mendatang semakin baik, sehingga kualitas hidup masyarakat juga bisa meningkat,” kata Rusdi. (Kho)