JAMBI, AksesNews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi yakni, Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
BACA JUGA: KPK Resmi Tahan 3 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD 2018
“Penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 telah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (30/10/2019).
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ketiganya ke tahap penuntutan atau tahap 2. Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum nantinya diagendakan persidangan
“Persidangan sendiri rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” kata Febri.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Suap RAPBD 2018 Ditahap di Lapas Jambi
Sejauh ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi dari berbagai unsur yang terdiri dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi, Plt Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Adapun 13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
BACA JUGA: Setelah ‘Ngantri’ di KPK, Kini Giliran Asiang Sidang di Jambi
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu. (Team AJ)