Safrial Buka Latsar CPNS Golongan III Angkatan 2019

TANJABBAR, AksesJambi.com – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Safrial, membuka kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan III Formasi Umum Angkatan I tahun 2019, di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Senin (30/08/2019).

Dalam arahannya Bupati Tanjabbar, Safrial berpesan kepada para peserta Latsar agar serius mengikuti aturan dan petunjuk selama Latsar. Agar mereka nantinya bisa lulus dengan nilai yang sempurna.

Lebih jauh, Safrial menyampaikan selaku abdi negara, para CPNS hendaknya tetap menjaga dan menjunjung tinggi mental serta sikap dan perilaku sesuai aturan sebagai abdi negara.

“Tidak kalah penting, seorang CPNS harus benar-benar memiliki sikap integritas, disiplin dedikasi, serta totalitas dalam mengabdi, dalam setahun kedepan masih akan dilakukan penilaian apakah mereka layak ditetapkan sebagai PNS atau tidak,” tegasnya.

Selain itu, Safrial juga meminta kepada CPNS yang asal daerahnya di luar dari Tanjabbar agar memiliki kesungguhan hati membangun dan mengabdi di Tanjabbar ini. Sebab, menurutnya sudah menjadi kewajiban CPNS memilih Tanjabbar saat mengikuti tes seleksi CPNS kemarin.

“Jadi segala konsekuensi yang berlaku disini untuk diikuti dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih mengungkapkan Latsar Angkatan Pertama 2019 ini diikuti oleh 40 CPNS lulus seleksi pada tahun 2018, dengan rincian 15 orang laki-laki dan 25 perempuan.

“Lama pelaksanaan Latsar dari tanggal 30 September 2019 sampai dengan 28 November 2019 atau kurang lebih selama 51 hari dimana 21 hari merupakan pembelajaran secara partikel dan 30 hari non partikel atau aktualisasi ditempat kerja,” katanya.

Encep menambahkan, latar belakang pendidikan peserta latsar sebagian besar berasal dari tenaga pendidik/guru dan medis (dokter/perawat).

“Dasar hukum latsar adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Peraturan LAN No 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III dan Izin Prinsip dari BPSDM Provinsi Jambi,” jelasnya.

Dimana Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. “Latsar bersifat mengikat bagi CPNS yang ingin lolos menjadi PNS,” tambahnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekertaris Badan Pengembangan Sumbrr Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, DR. H. Zarmaili, MM, Kepala Badan Pengembangan Sumer Daya Manusia (BPSDM) Encep Jarkasih dan Kepala OPD. (Dika)