Beranda Akses Mahasiswa Jambi Kembali Tuntut Batalkan RUU Kontroversial

Mahasiswa Jambi Kembali Tuntut Batalkan RUU Kontroversial

JAMBI, AksesNews – Mahasiswa Jambi yang tergabung dari berbagai kampus kembali turun ke jalan dan menyuarakan tuntutan untuk membatalkan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Keamanan dan Pertahanan, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin, (30/09/2019).

“Mahasiswa belum menerima, pemerintah hanya menunda pengesahan RUU terbaru, kami minta dibatalkan. Kami juga berduka atas peristiwa meninggalnya rekan kami sesama mahasiwa karena tertembak saat aksi damai,” kata salah satu Orator.

Dari pantauan di lokasi, mahasiswa terus melakukan aksi saling dorong dengan aparat kepolisian, dikarenakan mahasiswa yang ingin masuk kedalam Gedung DPRD Provinsi Jambi dihalangi oleh aparat kepolisian.

Suasana semakin memanas, sehingga aparat menembakkan beberapa kali gas air mata ke arah massa yang berada di Halaman kantor DPRD Provinsi Jambi. “Kami inginkan sidang rakyat, beri kami izin masuk ke dalam, kami tidak akan merusak fasilitas gedung,” teriak masa aksi.

Beberapa mahasiswa terlihat pingsan terpapar gas air mata, juga ada yang terluka karena terkena pagar pembatas DPRD Provinsi Jambi, saat berupaya menjauh dari lokasi demo.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, para mahasiswa itu menuding aspirasinya tidak tersampaikan. Sudah jelas pemerintah menunda atau membatalkan RUU KUHP tersebut, jadi saat ini masih menggunakan KUHP yang lama.

“Kemudian nanti kita tawarkan, kalau kamu memang ragu kita minta perwakilan 2 orang atau 3 orang sama-sama nanti ke DPR sampaikan aspirasinya sebagai bukti,” kata Edi.

Pihaknya serius bahwa Dewan tidak hanya menyambut berdiskusi setelah itu, kertasnya tidak dilanjutkan. Karena memang diskresi di DPR RI tidak ada kewenangan sedikitpun itu di DPRD Provinsi Jambi menyadari keterbatasan itu.

Lebih lanjut, Edi Purwanto menyampaikan, jika dalam aksi mahasiswa itu didapati seorang anak pelajar membawa senjata tajam (Sajam) berupa belati. Dirinya sangat menyayangkan tindakan tersebut. “Berdasarkan undang-undang pula mereka (pelajar, red) belum bisa menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (Cok)