Beranda Akses Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Syari’ah

Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Syari’ah

Rini Widiastuti (501180017)
Rini Widiastuti (501180017)

ARTIKEL, AksesNews – Saat ini seluruh negara tengah dihebohkan dengan adanya pandemi Covid-19. Virus yang kabarnya berasal dari kota wuhan/china ini telah menyebar ke seluruh negara. Situasi pandemi Covid-19 ini berdampak cukup besar bagi seluruh aspek kehidupan, termasuk perekonomian. Negara-negara maju maupun berkembang semua terkena efeknya. Prediksi dari beberapa lembaga riset dunia juga tidak bisa memberi banyak harapan, bahwa dampak penyebaran wabah ini terhadap ekonomi global tidak main-main.

Masalah ekonomi yang dihadapi saat ini berbeda dengan masalah-masalah yang sebelumnya. Hal ini karena kunci dari masalah ekonomi ini yaitu wabah Covid-19 itu sendiri, sehingga tujuan utama seharusnya untuk mengendalikan wabah Covid-19 terlebih dahulu. Namun, untuk mengendalikan wabah covid-19 ini tidaklah mudah. Pasti akan menimbulkan masalah baru, seperti banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan. Hal ini menjadi salah satu sebab semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 yang tentu saja semakin berdampak pada perekonomian. Sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Langkah pemerintah dalam menghadapi wabah ini diantaranya menutup tempat wisata, mall, restoran, serta himbauan work from home. Hal ini tentu saja menjadi salah satu penyebab merosotnya perekonomian. Sektor ekonomi syariah saat ini didominasi oleh dua bagian, yaitu pasar modal dan perbankan sebagai lembaga keuangan syariah yang paling relevan dan berhubungan langsung dengan sektor riil.

Namun institusi keuangan mikro syariah seperti BPRS, KSPSS dan BMT yang mengandalkan transaksi harian perlu mendapat perhatian lebih. Institusi keuangan mikro syariah dikembangkan sebagai salah satu media dakwah di bidang ekonomi. Selain itu, institusi ini juga berfungsi untuk melakukan intermediasi keuangan dan juga berperan dalam pemberdayaan pada segmen mikro hingga ultra mikro. Institusi keuangan mikro syariah seperti BMT, juga mengemban baitul maal dengan menghimpun Ziswaf untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, institusi keuangan mikro syariah menemukan adanya ganjalan atau masalah. Salah satunya yaitu dampak dari adanya keringanan kredit yang diumumkan oleh pemerintah. Institusi keuangan mikro syariah tentu saja menerapkan prinsip-prinsip kesyariahan. Dengan adanya wabah ini menjadi tantangan bagi institusi keuangan mikro syariah.

Sebagai contoh, saat ada nasabah yang tidak bisa membayar, harus dilakukan penjadwalan ulang. Nasabah dari institusi keuangan mikro syariah meminta untuk menunda pembayaran angsuran. Kemudian adanya surat dari pemerintah daerah terkait pelarangan penagihan angsuran dan cicilan ke warga, dan penutupan tempat-tempat umum seperti pasar, mengakibatkan repayment rate menurun tajam.

Pertemuan kelompok yang biasanya dijalankan pun ditiadakan karena adanya physical distancing. Hal ini berdampak dengan macetnya angsuran karena tanpa pertemua kelompok, seakan pembayaran angsuran juga ditiadakan. Para nasabah juga berbondong-bondong menarik tabungan. Mau tidak mau, institusi keuangan mikro syariah melakukan selective lending. Pendapatan yang menurun dan bersamaan dengan penarikan tabungan oleh nasabah menyebabkan goyahnya institusi keuangan mikro syariah.

Perbankan syariah juga terkena dampak dari pandemi Covid-19. Bank syariah merupakan wajah dari ekonomi syariah. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, bank syariah memanfaatkan teknologi berupa aplikasi di smartphone sehingga melalui platform ini, nasabah tetap bisa melakukan pelayanan bank, sehingga kesehatan bank terjaga.

Bank syariah sendiri lebih kebal terhadap pandemi ini dari pada bank konvensional. Karena bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Terlebih produk-produk bank syariah tidak sensitif terhadap pandemi sekarang. banyak dari ilmuwan ekonom memprediksi bahwa bank syariah akan mengalami tekanan pada bulan Juli nanti. Bank syariah sendiri akan kehilangan pendapatan.

OJK menerbitkan kebijakan countercyclical yang mencakup perasuransian, dana pensiun, dan pembiayaan. Tetapi tidak semua perusahaan asuransi mengcover masyarakat yang terkena virus corona. Dampak yang ditimbulkan dari virus corona mengakibatkan penurunan penjualan produk-produk asuransi syariah. Hal tersebut disebabkan karena banyak dari masyarakat mengalihkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adanya program dana sosial syariah seperti zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf atau Ziswaf dapat membuat masyarakat menghimpun dana sosial. Dana sosial ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif namun diharapkan juga akan mendorong masyarakat untuk menjadi produktif dengan membuka usaha di tengah pandemi Covid-19.

Baznas selaku lembaga zakat melakukan langkah-langkah menhadapi permasalahan dalam masyarakat akibat pandemi Covid-19. Pada saat ini baznas ingin memaksimalkan zakat online walaupun telah dijalankan sejak 2016 lalu. Zakat online sendiri bisa mempermudah akses masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya tanpa harus keluar rumah. Dana ZIS dikeluarkan baznas untuk membantu masyarakat yang terdampak. Serta juga memberi bantuan sembako serta alat-alat medis kesehatan lainnya. Tentunya hal tersebut bisa membantu pemerintah untuk mengatasi permasalahan pendemi Covid-19. Dan semoga pandemi Covid-19 ini segera mereda dengan tetap mematuhi kebijakan dari pemerintah.

Solusi sosial dan keuangan islam dalam mengatasi dampak Covid-19, yaitu;

1. Penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun wakaf linked sukuk perlu ditingkatkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini agar dapat digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban COVID-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW), dan lainnya. Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Lembaga Wakaf dapat juga memberikan peran pembangunan dengan penyediaan program untuk menyerap tenaga kerja, lahan pengembangan bisnis UMKM dan lain-lain. Oleh karena itu, pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis.

2. Permodalan usaha juga dapat diikuti dengan dengan pinjaman qardhul hasan. Dalam ekonomi/keuangan syariah, qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Produk ini merupakan salah satu produk keuangan syariah yang sangat penting dalam mendukung pemulihan atau menopang perekonomian. Diantara pilihan penyaluran yang dapat dilakukan melalui: (1) Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam membiayai usaha dimana dananya dapat berasal dari beberapa sumber, baik dari masyarakat umum, perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD; (2) pinjaman langsung tanpa margin baik untuk usaha maupun konsumsi yang disalurkan oleh perusahaan (swasta atau BUMN/BUMD) kepada karyawan atau mitranya (seperti pengemudi ojek online) dimana dananya dapat berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau pos lainnya.

3. Pengembangan teknologi finansial syariah untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring secara syariah, dimana pada saat yang bersamaan juga diupayakan peningkatan fokus pada social finance (zakat, infak, sedekah dan wakaf) di samping commercial finance. Termasuk pengembangan market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM yang berjumlah hampir 60 juta saat ini, dengan tujuan mempertemukan permintaan dan penawaran baik di dalam negeri maupun luar negeri, khususnya di masa-masa lockdown karena pandemi.

Saatnya kita fokus untuk memberdayakan keuangan sosial Islam untuk menyelamatkan ekonomi umat demi keberlanjutan hidup bangsa Indonesia, dan semoga fase pandemi Covid-19 ini segera berlalu.

PENULIS: Rini Widiastuti, (Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN STS Jambi) dalam rangka memenuhi tugas PPL daring.