Beranda Akses Awal September 2019, Tranfer Dana Bisa Capai 1 M

Awal September 2019, Tranfer Dana Bisa Capai 1 M

JAMBI, AksesJambi.com – Bank Indonesia akan memberlakukan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang baru pada awal September 2019.

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI) dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Diterbitkannya SKNBI yang baru, BI menambah periode Setelmen dan percepatan batas waktu penerusan transaksi (SLA). Perubahan tersebut berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang perubahan ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh BI.

Periode setelmen sebelumnya hanya dapat dilakukan sebanyak lima kali dalam satu hari untuk layanan transfer dana dan dua kali layanan pembayaran reguler maka bertambah menjadi sembilan kali.

Pada Service level agreement (SLA) sebelumnya, penyelesaian transaksi dilakukan maksimal dua jam masing-masing di Bank pengirim dan Bank penerima, maka mulai awal September penyelesaian transaksi dilakukan maksimal satu jam.

Pricing SKNBI yang dikenakan BI kepada peserta (Bank) pada layanan transfer dana sebesar Rp600,- yang sebelumnya Rp1000,-. Sedangkan pada layanan lainnya tetap.

Pricing SKNBI yang dikenakan peserta (Bank) kepada nasabah juga mengalami penurunan, yang biasanya nasabah harus membayar maksimal Rp5000,- untuk semua layanan, kini maksimal menjadi Rp3500,- untuk layanan transfer dana dan lainnya tetap.

“BI sudah menurunkan biaya Pricing SKNBI ke peserta, tentunya peserta juga harus menurunkan biaya ke nasabah,” kata Pandu Wirawan Kepala Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi kepada para awak media, Jum’at (30/8/2019).

tidak hanya itu, diterbitkannya SKNBI yang baru, dalam capping transaksi nasabah dapat melakukan layanan transfer dana maksimal 1 Miliar, dan 500 juta untuk layanan kliring warkat debit, serta layanan penagihan reguler.

“Sebelumnya nasabah hanya bisa kirim maksimal 500 juta per transaksi, kini maksimal bisa 1 Miliar,” kata Pandu.

Dikatakan Pandu, diterbitkannya SKNBI yang baru bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia,memberikan layanan tranafer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi kebutuhan pengguna baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

“Volume layanan tranafer dana setiap tahun terus meningkat,” ujar Pandu. (KHO)