JAMBI, AksesNews – Seorang pria berinisial EP (37) warga Kota Jambi, tega memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun. Tidak tanggung-tanggung, pria ini melancarkan aksi bejatnya sebanyak 7 kali.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Jambi, Ipda Chrisvani mengatakan pelaku sudah ditangkap hari Senin (23/05/2022) lalu. Kini pelaku pemerkosaan ini ditahan Polresta Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Vani, EP diketahui telah memperkosa anak tirinya sebanyak 7 kali. Pemerkosaan yang terakhir, berlangsung pada bulan April lalu, di rumahnya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Ibu korban yang mengetahui kejadian langsung lapor ke polisi.
“Benar, korban disetubuhi sebanyak 7 kali. Setelah itu, ibu kandung berinisial SF (37) melaporkan kejadian itu,” ungkapnya, Senin (30/05/2022).
Vani menyampaikan SF mengetahui pengalaman pahit anaknya, karena mengecek handphone pada tanggal 9 Mei lalu.
“Ibunya ini melihat Hp anaknya. Ternyata ada chat anak dan suaminya. Dan suaminya ini mengajak berhubungan badan,” katanya.
Ia menyampaikan korban masih mengalami trauma. Walaupun anak ini sudah kembali ke rumah, PPA Polresta Jambi masih melakukan pendampingan.
“Korban mengalami trauma. Dan korban sudah dibawa pulang. Kita dari PPA Polresta Jambi masih melakukan pendampingan terhadap VH,” ujarnya.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 81 Ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sob/*)