Beranda Daerah KPU Kota Jambi: Hanya 1 Saksi yang Ada di Dalam Area TPS

KPU Kota Jambi: Hanya 1 Saksi yang Ada di Dalam Area TPS

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Menjelang hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tanggal 27 Juni 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah melakukan berbagai persiapan jelang hari H yang tinggal 28 hari lagi.

Kurang satu bulan lagi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi akan dilaksanakan, kedua Pasangan Calon (Paslon) pun sedang melakukan berbagai persiapan. Salah satunya, soal saksi agar berjalan sukses pada penghitungan suara.

Divisi Teknis KPU Kota Jambi, Yetno mengatakan Paslon hanya boleh menyiapkan maksimal dua orang saksi setiap TPS, satu orang saksi di dalam area TPS. Apabila istirahat, maka akan diganti dengan saksi yang satunya lagi.

“Di luar regulasi PKPU Nomor 8 tahun 2018 tidak dikategorikan sebagai saksi. Jadi, saksi itu ada 2 orang dari masing-masing Paslon setiap TPS. Saksi kan yang meng-SK-kan bisa Paslon atau Tim Kampanye,” kata Yetno, Rabu (30/05/2018).

Hal tersebut, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya politik uang, dengan sistem rekrut saksi yang banyak ataupun kekacauan dalam penghitungan suara yang mengatas namakan saksi. KPU Kota Jambi telah melaksanakan Rakor bersama dengan Tim Kampanye.

“Dari KPU hanya mengakui saksi-saksi mandatnya yang ditandatangani oleh Paslon atau Tim Kampanye dan itu sudah dirakorkan dengan pihak Tim Kampanye masing-masing Paslon,” jelasnya.

Penyampaian nama-nama Saksi ke KPU maksimal H-1 sebelum hari H. Guna penyampaian nama-nama saksi disetiap TPS itu, rekapnya akan disampaikan ke KPU dan akan diteruskan ke KPPS agar nama yang dikirim ke KPU dengan KPPS itu sama.

“Kami hanya memastikan nama yang dikirim sama dengan yang dibawah, kalau seandainya ada perubahan, kami akan koordinasi,” pungkasnya. (Alpin)